ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Pemberlakuan Justice Collaborator di Indonesia masih banyak mencuri perhatian masyarkat dimana untuk regulasi pengaturan Justice Collaborator belum diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perlindungan dan penerapan Justice Collaborator dalam lingkungan peradilan pidana masih memerlukan sosialisasi dari pembuat aturan perundang-undangan tentang Justice Collaborator sehingga perlindungan dan penerapan Justice Collaborator dalam peradilan pidana bisa dimaksimalkan dan memiliki kepastian hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Justice Collaborator dalam sistem peradilan pidana. Untuk mengatahui bentuk perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam peraturan Perundang-undangan. Untuk mengetahui tindak pidana yang berhak ditetapkan Justice Collaborator.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif mengunakan pendekatan Perundang-Undangan dengan data yang digunakan adalah data sekunder yang di analisis sehingga menghasilkan data sesuai dengan penelitian yang dilakukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dan perlindungan hukum bagi Justice Collaborator di Indonesia masih menghadapi tantangan, dan resiko keamanan terhadap Justice Collaborator serta ketidakpastian hukum terkait pelaksanaan kewajiban dan hak Justice Collaborator. Tindak pidana yang berhak diberlakukan juga tidak secara tegas di atur sehingga membuat ambigu dalam memberikan status Justice Collaborator.
Saran terhadap pemerintah seharusnya meninjau lanjut terkait pegaturan Justice Collaborator mengingat belum adanya aturan yang jelas terhadap Justice Collaborator, dan segera membuat regulasi secara implisit kedalam hukum materil maupun formil.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Amir, Ilyas dan Jufri. Justice Collaborator Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi. Makassar: Genta Publishing, 2018.
Jaya, Surya. Perlindungan Justice Collaborator dalam sistem peradilan. Jakarta : Elsam, 2010.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kompilasi Penerapan Hukum Oleh Hakim dan Strategi Pemberantasan Korupsi. Jakarta : Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Republik Indoneisa. 2015.
Ukas, Maman. Nilai Pancasila. Jakarta: Bumi Aksara, 2016.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 atas perbuahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang perlindungan Saksi dan Korban.
C. Skripsi, Tesis, Jurnal Hukum
Andy, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator di dalam tindak pidana narkotika, Skirpsi, Fakultas Hukum Putera Batam, 2021.
Aprilia Krisdayanti, Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Jurnal Online, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yogjakarta, no.4, vol.7, 2022.
Ardiva Naufaliz Azzahra, Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi Menerut UU Perlindungan Saksi dan Korban, junal verstek, Nomor. 1 Vol. 10, April 2022.
Ayu Diah Pradya Swari dkk, Pengaturan Terhadap Saksi pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmiah, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Dewi Sari Sihotang, Penerapan Undang-undang no 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 dalam perlindungan Whistleblower oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jom Fakultas Hukum, Volume III Nomor.2, 2016.
Imam Thurmudhi, Perlindungan Hukum Terhadap Whistle Blower Kasus Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Studi Kasus Susno Duadji), Tesis, Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Indonesia.
Ismail Pane dkk, Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Perspektif Maqasid Syaria, Jurnal AL-MAQASID Mahasiswa Fakultas Hukum, 2023, Volume 9, Nomor 1.
Supriyadi Widodo Ediyono, Prospek Penggunaan pelaku yang Bekerjasama, Jurnal LPSK Volume ke I, Nomor 1, 2011.
Ridwan Arifin, Analisis Hukum Internasional dalam Perampasan Aset di Negara Kawasan Asia Tenggara Berdasarkan United Nations Covention Against Corruption (UNCAC) dan Asean Mutual Legal Assistance Treaty (AMLAT), Jurnal Penelitian Hukum Volume 3, Nomor 1, Maret 2016.
Lilik Mulyadi, Menggagas konsep dan model ideal perlindungan hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya penanggulangan organized crime di indonesia masa Mendatang dalam Jurnal Hukum dan Peradilan, Nomor 2, Vol 3, 2014.
D. Internet
Hukum Online, Pengertian Justice Collaborator,hak http://www.hukumonline.com. diakses pada tanggal 02 Maret 2024, pukul 12.24 Wib.
United Nations General Assembly, “United Nations Convention against Corruption: Resolution adopted by the General Assembly” 21 November 2003, A /RES/58/ http://www.un.org/ga/search/view_doc.asp?symbol=A/RES/58/ 4 diakses pada 1 September 16.35 Wib.
Jdih Sukoharjokab, pengertian perlindungan hukun dan cara memperolehnya,20 23, https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/pengertian hukumdancaramemperolehnya,#:~:text=Mengapa%20perlindungan%20hukum%20penting%3F,subjek%20hukum%20yang%20menjadi%20korban, pada tanggal 02 Desember 2023, pukul 14:04 wib.
Indonesia Coruptions Watch, Nestapa Justice Collaborator, 2016, https://anti koru psi.org/id/article/nestapa-justice-collaborator, pada tangg al 03 Desember 2023, pukul 19:29 wib.
United Nations Office on Drugs and Crime, 2018, “Signature and Ratification Status .”https://www.unodc.org/unodc/en/corruption/ratification-status.html diakses pada 1 September 16.35.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16075
Article Metrics
Abstract Views : 37 timesPDF Downloaded : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Tria Rahayu, Zulfan Zulfan, Ummi Kalsum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457