Pelaksanaan Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya (Studi Penelitian Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Tmur)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan perkawinan siri di Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, penyebab terjadinya perkawinan siri di Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, akibat hukum terhadap istri dan anak dari perkawinan siri di Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur. Metode penelitian ini yaitu penelitian kualitatif atau penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris melalui data yang diperoleh langsung dari informan dan responden sebagai sumber pertama dengan kegiatan penelitian baik secara teknik wawancara maupun kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan proses pelaksanaan perkawinan siri di Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur yang mana telah memenuhi rukun serta syarat nikah dalam hukum Islam hanya saja tidak ada pencatatan perkawinan yang dilakukan di KUA. Penyebab yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri di Desa Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, karena kurangnya kesadaran terhadap pentingnya hukum pencatatan nikah, tidak mendapat restu dari orangtua, tidak mempunyai akta cerai dari mantan suami yang sebelumnya, dan salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur. Akibat yang terjadi dari perkawinan siri terutama bagi istri dan anak diantaranya istri tidak dianggap sebagai istri sah, tidak berhak mendapat warisan jika suami meninggal serta anak berakibat tidak mendapat mengurus akta kelahiran, tidak mendapat hak warisan dan nafkah. Upaya yang dapat dilakukan oleh orangtua untuk mendapatkan hak bagi anak-anaknya dari perkawinan tidak tercatat dengan melakukan Ishbat nikah.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Arilelf Rachman, Analilsils UU RIl No. 1 Tahun 1974 telntang Pelrkawilnan, Notarilsarilelf, 2021.
Abdul Khadilr M. Hukum Pelrdata Ilndonelsila, Ciltra Adiltya Baktil, Bandung, 2000.
Chuzailmah Tahildo Yanggo dan Hafilz Ansharil Az, Problelmatilka Hukum Ilslam Kontelmporelr Jakarta, Pustaka Filrdaus, 2002.
Elndang Alil Ma’sum, Pelrnilkahan yang tildak dilcatatkan dan Problelmatilka, Jurnal Musawa, Vol. 12, No. 2, (Julil 2013): 209-219.https://doil.org/10.14421/musuwa.2013.122.201-213
Fakultas Hukum Unilvelrsiltas Malilkussalelh, Buku Panduan Akadelmilk, Lhokselumawel, 2016.
Ilshaq, Meltodel Pelnelliltilan Hukum dan Pelnelliltilan Skrilpsil, Telsils, selrta Alfarbelrt, Bandung, 2017.
J. Sanstro, Hukum Kelluarga telntang Keldudukan Anak dalam Undang-Undang, Ciltra Adiltya Baktil, Bandung, 2000
Jaya, Nilkah Silril dan Problelmatilkanya dalam Hukum Ilslam, 2013.
Moh Ildrils Ramulyo, Hukum Pelrkawilnan, Hukum Kelwarilsan, Hukum Acara Pelradillan Agama dan Zakat Melnurut Hukum Ilslam, Jakarta, Silnar Grafilka, 1995.
Mardanil, Hukum Kelluarga Ilslam dil Ilndonelsila, Kelncana Prelnameldila, Jakarta, 2016.
Syukril Fathudiln, Problelmatilka Nilkah Silril dan Akilbat Hukumnya bagil pelrelmpuan, Pelnelliltilan, 2008.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.15982
Article Metrics
Abstract Views : 42 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 5 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 NUR FAZILAH, Faisal Faisal Faisal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457