TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA JUDI SABUNG AYAM (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo)
fauzi hilmi, Johari Johari, Budi Bahreisy
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Judi Sabung Ayam di masyarakat, khususnya masyarakat Karo dan untuk mengetahui upaya-upaya penanggulangan Kejahatan Perjudian Sabung Ayam yang terjadi di masyarakat Kabupaten Karo. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Karo dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yakni penelitian ini dilaksanakan di Polres Kabupaten Karo. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian adalah Kualifikasi Perbuatan Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam yaitu di atur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP dan selain Pasal 303 KUHP (3) tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 bis KUHP tentang pidana penjara paling lama empat tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Upaya penyidikan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian dengan mengungkap modus operandi tindak pidana perjudian sesuai dengan hasil wawancara yang didapat dari penulis yaitu: melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait tindak pidana judi sabung ayam, ikut bermain judi, melakukan penyamaran, melakukan pengintaian menangkap tersangka dan menyita barang bukti, melakukan operasi dan pengawasan di tempat-tempat keramaian, dan yang terakhir melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan perjudian sabung ayam adalah faktor kebiasaan/hobby,faktor lemahnya penghayatan terhadap agama, faktor Lingkungan, faktor ekonomi. faktor lemahnya penegakan hukum. Untuk upaya penanggulangan kejahatan perjudian sabung ayam ditempuh melalui tindakan preventif yang harus dilakukan oleh setiap elemen, diantaranya adalah individu, masyarakat, dan kepolisian, melalui tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Keywords
Kata Kunci: Kriminologi, Tindak Pidana, Perjudian, Sabung Ayam.
References
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. buku panduan penulisan tugas akhir. Fakultas Hukum. Lhokseumawe. 2016.
Hamidy, Mu’ammal. Et.Al Terjemahan Nailul Authar. Surabaya: Surabaya Bina Ilmu. 1993.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: PT Raja Grafindo Persada. 2017.
Mukti Fajar Nur Dewata. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.
Moeljatno. KUHP: Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara. 1990.
Prakoso, Abintoro. Kriminologi dan Hukum Pidana. Laksbang Grafika. Yogyakarta. 2013.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (UU P3) dan beberapa ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barrimi Enchephale. ‘Tinjauan Kriminologi Tentang Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam. Encephale, Vol.53. No.1. 2013.
Reza Suharya. ‘Fenomena Perjudian Dikalangan Remaja Kecamatan Samarinda Seberang. jurnal Sosiatri-Sosiologi. Vol 7 No.3. 2019.
Roni Rodiyana, Wina Dwi Puspitasari. ‘Karakteristik Dan Perbedaan Individu Dalam Efektivitas Pendidikan, Jurnal Educatio FKIP UNMA. Vol. 7. No. 3. 2021.
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.15933
Article Metrics
Abstract Views : 35 times
PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 fauzi ojik, Johari Johari, Budi Bahreisy
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum