Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Obat Sirup Yang Mengandung Etilen Glikol Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Obat sirup merupakan salah satu jenis obat yang banyak digunakan untuk mengobati dan mengurangi rasa sakit yang dialami setiap orang, obat jenis sirup ini dapat dikonsumsi mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Namun, pada akhir-akhir ini banyak orang sakit yang mengkonsumsi obat berjenis sirup ini dengan mengharapkan kesembuhan pada penyakitnya, akan tetapi malah menimbulkan penyakit baru yang diakibatkan oleh pengkonsumsian obat-obatan berjenis sirup yang mengandung etilen glikol (suatu zat yang berbahaya) dalam jumlah banyak. Dalam hal ini, maka konsumen yang mengkonsumsi obat sirup ini sangatlah penting untuk diberikan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu diwujudkan melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap produksi, distribusi, dan penjualan obat-obatan, pengujian laboratorium yang akurat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Adapun bentuk perlindungannya adalah pelaku usaha berkewajiban untuk berhati-hati terhadap produknya. Kelalaian pelaku usaha dalam memproduksi barang menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Upaya penyelesaian sengketa konsumen akibat dirugikan atas peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui litigasi dan non litigasi. Adapun penyelesaian sengketa terhadap konsumen melalui jalur litigasi merujuk pada ketentuan peradilan umum sesuai Pasal 45 UUPK. Sedangkan penyelesaian sengketa konsumen melalui non litigasi dapat ditangani oleh BPSK dengan cara mediasi atau konsolidasi atau arbitrase. Saran yang dapat diberikan yaitu diharapkan kepada pelaku usaha diharapkan lebih berhati-hati akan kandungan produknya dan mengutamakan mutu serta keamanan produk dengan tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam produksi sediaan farmasi. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Obat Sirup, Etilen Glikol.
Keywords
References
Arief S., Radikal Bebas, 2007, Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran UNAIR, Surabaya.
Cecep Triwibowo, 2014, Etika dan Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta.
Cindy Dara Sitorus, Zainal Abidin, and Manfarisyah, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tentang Pelayanan Kesehatan Pasien Umum Dengan Pasien Pengguna Bpjs Kesehatan (Studi Di Rsud H Abdul Manan Simatupang Kisaran)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol IV, No. 3 (Oktober 2021). DOI : 10.29103/jimfh.v4i3.6493
Eka Darma Yuda, I Dewa Gede, Produk Perlindungan Konsumen Hukum Terhadap yang Makanan Dipasarkan Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999, Jurnal Kerta Semaya, Vol. 2, Nomor 3, 2014.
Freddy Tengker, Hak Pasien, Mandiri Maju, Bandung, 2002, hlm. 55.
Gagal Ginjal Akut Skandal Obat Sirop Belum Berakhir, Kemenkes Laporkan Dua Kasus Gagal Ginjal Anak Terbaru, https://www.bbc.com/indonesia/articles/cx9v2z98ze8, Diakses Pada Tanggal 24 Juli 2023.
Humaira. A, Yulia, Fatahillah, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pengguna Kosmetik yang Tidak Terdaftar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) (Studi Penelitian di Kota Idi Kabupaten Aceh Timur), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. IV, No. 2 (April 2021): DOI: 10.29103/jimfh.v4i2.4109.
M. Sadar, Moh. Taufik Makarao, dan Habloel Mawadi, 2012, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Hak Cipta Bahasa Indonesia, Jakarta.
Muhammad Sadi Is, 2014, Etika dan Hukum Kesehatan-Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.
Muttaqien, F., Cahyaningati, R., Rizki, V. L., & Abrori, I. Pembukuan Sederhana Bagi UMKM. Jurnal Indonesia Berdaya, 2022, Vol. 3, No. 3.
Nurhakiki, Manfarisyah, and Hamdani, “Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen Dalam Peredaran Makanan Buatan Rumah Yang Tidak Terdaftar Di Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol VI, No. 4, (Oktober 2023), DOI : 10.29103/jimfh.v6i4.13126
Sadjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Cipta Aditya Bakti, Bandung.
Sayyid Muhammad Zein Alydrus, Suhadi, and Lutfitasari Ratna, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen PT. PLN (Persero) Balikpapan Terkait Adanya Pemadaman Listrik,” Jurnal Lex Suprema 2, no. 1 (2020): 365
Wahyu Simon Tampubolon, “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen,” Jurnal Ilmiah “Advokasi” 4, no. 1 (2016): 53, https://doi.org/10.1111/socf.12355.
Wiwik Sri Widiarty, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluarsa, Komodo Books, Depok.
Zulkarnaini, 26 Anak Alami Gagal Ginjal Akut di Aceh, 21 Orang Meninggal, Kompas, https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/10/21/26-kasus-gagal-ginjal-akut-di-aceh-20-orang-meninggal, Diakses Pada Tanggal 24 Juli 2023.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.15932
Article Metrics
Abstract Views : 151 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 tasya azrina, Man farisyah, Zainal Abidin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457