IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI (STUDI PENELITIAN DI UNIVERSITAS MALIKUSSALEH)
Abstract
Kekerasan seksual merupakan masalah serius yang melanda masyarakat seluruh dunia, termasuk dilingkungan perguruan tinggi, yang menjadi tempat rawan kekerasan seksual, baik antara mahasiswa maupun staf pengajar. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) dalam menangani masalah kekerasan seksual. Universitas Malikussaleh sebagai salah satu perguruan tinggi yang menghadapi tantangan terhadap kekerasan seksual, yang menimbulkan keresahan mahasiswa terjadinya kekerasan seksual.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, penelitian kualitatif merupakan sebuah penelitian ilmiah yang bertujuan memahami suatu fenomena dalam kontak sosial secara alamiah, dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris merupakan penelitian sosiologis terhadap pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan di universitas malikussaleh mengenai PPKS.
Berdasarkan hasil penelitian dalam Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di Universitas Malikussaleh, yaitu pembentukan Satgas PPKS Unimal dan melakukan sosialisasi, pengenalan PPKS. termasuk Pemahaman kebijakan, dan hambatan budaya di lingkungan akademik. Namun adanya terjadi 9 kasus kekerasan seksual, 7 diantara diluar lingkungan kampus, 9 dari kasus tersebut dilakukan proses pada aparat penegak hukum dan 7 lainya dilakukan tahap mediasi, untuk pelaku diberikan sanksi, tetapi kasus tersebut lebih tertutup dan tidak di publik sesuai dengan Pasal 35 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku-Buku
Hanifah H, Keberadaan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Sebuah Telaah Multidisiplin, Jakarta, Penerbit PT Kompas Media Nusantara, 2018.
Hanum Lathifah, Kekerasan Seksual: Perspektif Hukum dan Psikologi,Jakarta, Penerbit Pustaka Pelajar, 2015.
Kusumaningrum A & Mardiyanto, Kekerasan Seksual di Perguruan
Tinggi: Fenomena, Penyebab, dan Strategi Penanggulangan, Jakarta, Penerbit PT Intermasa, 2020.
Muhammad Arief Budiman, Hukum dan Kekerasan Seksual di Indonesia, Jakarta, Penerbit Refika Aditama, 2014.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta Penerbit Kencana, 2005.
Rachmawati E & Haryani S, Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Jakarta, Penerbit PT Raja Grafindo Persada, 2021.
Rizkianto H, Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Sebuah Kajian Interdisipliner, Jakarta, Penerbit PT Pustaka Pelajar, 2019.
Ratna Nyoman, Dari Ruang Tidur Sampai Ke Meja Hijau: Refleksi Kekerasan Seksual Anak, Jakarta, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, 2016.
Soekanto Soerjono, Kekerasan Seksual: Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2014.
Suprapti N & Shalahuddin F. A, Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Penelitian dan Refleksi Kasus, Jakarta, Penerbit PT Cahaya Atma Pustaka, 2020.
Siti Chotidjah, Sri Utami dan Nursalam, Kekerasan Seksual: Fakta, Konsep, dan Penanganan, Jogjakarta, Penerbit Pustaka Belajar, 2018.
Triani E. & Yuwono T, Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi: Tindakan Pencegahan dan Perlindungan Korban, Bandung, Penerbit Mahadipa, 2021.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangulangan Kekerasan seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
C. Internet
Diakses 11 Desember 2023, Pukul 23; 30 wib https://ruangatas.com/cegah- kekerasan-seksual-di-kampus-satgas-ppks-unimal-gelar-workshop.
Diakses 11 Desember 2023, Pukul 23; 30 wib https://ruangatas.com/kekerasan- seksual-di-dunia-pendidikan-satgas-ppks-universitas malikussaleh- menerima-9-laporan-5-diantaranya-selesai.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.15535
Article Metrics
Abstract Views : 108 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 9 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 AL HAFIS Yusrizal, Arnita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457