PENERAPAN SANKSI PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane No.4/Jn/2022/Ms.Kc)

Khairil Dona Skd, Muhammad Nur, Johari Johari

Abstract


Study ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan; Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Ada banyak sekali faktor maupun alasan yang mempengaruhi sehingga anak-anak sering sekali menjadi korban pelecehan seksual sebagaimana kasus dalam Putusan Mahkamah Syar‟iyah Kutacane Nomor 4/JN/2022/MS.KC. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan studi putusan, sifat penelitian deskriptif dan bentuk penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dalam Putusan Nomor Nomor 4/JN/2022/MS.KC bahwa terdakwa diancam dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mana pelaku diancam dengan „uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling sedikit 150 bulan, paling banyak banyak 200 bulan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara bulan dan restitusi sebesar 88 gram Emas murni. Namun Majelis Hakim Mahkamah Syar‟iyah Kutacane memutuskan sanksi pidana bagi Uqubat Ta’zir penjara selama 163 bulan dan menetapkan biaya restitusi sebesar 52 gram emas murni. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pelecehan Seksual, Pelecehan Anak. Putusan.

References


Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafik, Jakarta.

Andi Hamzah, 2006, Pengantar Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta.

Dini Wahyuni N Harahap, ”Sistem Peradilan Pidana yang Edukatif Terhadap Anaksebagai Pelaku Tindak Pidana (Studi di Kabupaten Simalungun) ”, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2020

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2015, Buku Panduan Akademik, Unimal Press, Lhokseumawe.

Livia Ramayanti dan Suryaningsi, “Analisis Anak Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi”, Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 1 Januari 2022.

Muhammad Ridho Fadli, Budi Bahreisy, and Nasrianti N, “Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Melalui Instrumen Anti Money Laundering”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol. V, Nomor 2 (April 2022): 175-186. http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.7445

Nelsa Rinanda, Sumiadi, and Zul Akli, “Pemberian Bantuan Hukum Oleh Posbakum Kepada Masyarakat Kurang Mampu Dalam Perkara Pidana (Studi Penelitian Mengenai Kendala-Kendala yang Dialami Oleh Posbakum di Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas 1B)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. IV, Nomor. 2 (April 2021). 52-66. http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4129

Putusan Mahkamah Syar‟iyah Kutacane Nomor 4/JN/2022/MS.KC

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sitti Dahlia,” Analisis Faktor Penyebab Perilaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur di Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan”, Jurnal Nursing Update- Vol.13 No. 3, 2022

Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, Cet XIV, Alfabeta, Bandung.

Sutiyoso Bambang, 2006, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta:UII Press.

Ummi Khasum, Dr. Ummi Kalsum, S.H., M.H., Ferdy Saputra, S.H., M.H., “Analisis Yuridis Pemerkosaan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Mahram (Studi Putusan Nomor: 6/JN/20201/MS.Lsm)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universita Malikussaleh, Vol. VI, Nomor 2 (Maret 2023) DOI: http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10094




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i1.14304

Article Metrics

 Abstract Views : 186 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 4 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Khairil Dona Skd, Muhammad Nur, Johari Johari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457