Perkawinan paksa dan Akibat hukumnya di desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatra Utara

Authors

  • Adela Fauza Universitas Malikussaleh
  • Fauzah Nur Aksa Universitas Malikussaleh
  • Hamdani H Univeritas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.9086

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perkawinan paksa dan akibat hukumnya. Penelitian ini dilakukan di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor keluarga merupakan faktor yang paling dominan sebagai penyebab terjadinya perkawinan paksa, kemudian faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor lingkungan termasuk penyebab terjadinya perkawinan paksa di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram. Sedangkan faktor adat bukan penyebab terjadinya perkawinan paksa di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram. Sementara itu, perkawinan paksa yang dilakukan di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram dalam Islam hukumnya sah dikarenakan peran orang tua kandung perempuan memiliki hak ijbar atau hak untuk mengawinkan anak perempuannya meskipun tanpa persetujuan dari anak perempuannya tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Mughniyah, Muhammad Jawad. (2005). Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Lentera Beristama.

Al-Mudziri, Imam. (2003). Ringkasan Shohih Muslim. Jakarta: Pustaka Amani.

Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Asikin, A. Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Az-Zabidi, I. (2002). Ringkasan Hadist Shahih Al-Bukhari. Jakarta: Pustaka Amani.

Dukun, T. S. (2009). Mantra dan Kepercayaan Masyarakat. Jakarta: Grafikatama Jaya.

Ghozali, A. R. (2003). Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group.

Husain, M. (2001). Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai Atas Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: LKIS.

Munir, S. (2007). Fiqh Syariah. Solo: Amanda.

Soemiyati. (1999). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Yogyakarta: Liberty.

Sosroatmojo, A. (1978). Hukum Perkawinan di Indonesia. (Cetakan Ke-11). Jakarta: PT. Bulan Bintang.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

B. PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

C. JURNAL/SKRIPSI

Addurofiq, Is. (2010). Praktek Kawin Paksa dan Faktor Penyebabnya (Studi Kasus di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan). (Skripsi). Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim: Malang.

Bakar, Abu. (2010). Kawin Paksa (Problematika Kewenangan Wali dan Hak Perempuan Dalam Penentuan Jodoh). Jurnal of Al-Ahkam, 5(1), 87-100.

Izzah, Hisdiyatul. (2021). Faktor dan Dampak Nikah Paksa Terhadap Putusnya Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law. 2(1), 60-71.

Zulqurnaini, A. B. (2016). Pandangan Hukum Islam Terhadap Nikah Paksa Karena Titumbukne (Studi Kasus di Kecamatan Marak). (Skripsi). Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam. Sekolah Tinggi Agama Islam: Ponorogo.

D. Website

Jawapos.com. (2021). Akibat Pernikahan Paksa di Gunungkidul.

https://www.jawapos.com/jpg-today/05/04/2019/kawin-paksa-5-pasangan-di-gunungkidul-pilihcerai/. Akses pada 04 November 2021.

Mahkamar Syariah Aceh. (2022). Kasus Istri Minta Cerai Meningkat di Sigli. https://ms-aceh.go.id/berita-se-aceh/item/743-kasus-istriminta-cerai-meninggkat-di-sigli-12-2.html. Akses pada 04 November 2022.

E. Wawancara

Ahmad Ibrahim Dalimunthe, Pemuka Agama Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Wawancara, Tanggal 9 Juli 2022.

Gito Dila, Masyarakat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Wawancara. Tanggal 10 Juli 2022.

Kolilu Rahman. Tokoh Masyarakat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Wawancara. Tanggal 9 Juli 2022.

Muhammad Khamel, Tokoh Masyarakat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Wawancara. Tanggal 9 Juli 2022.

Nanang, Wali Nikah di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Wawancara. Tanggal 11 Juli 2022.

Randa Vina, Masyarakat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Wawancara. Tanggal 10 Juli 2022.

Saiful Azmi, Kepala Kantor KUA Kecamatan Tanjung Tiram, Wawancara. Tanggal 8 Juli 2022.

Zulfina, Masyarakat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tirma, Wawancara, Tanggal 10 Juli 2022.

Zulkifli, Kepala Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Wawancara, Tanggal 9 Juli 2022.

Downloads

Published

2023-01-20

How to Cite

Fauza, A., Aksa, F. N., & H, H. (2023). Perkawinan paksa dan Akibat hukumnya di desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatra Utara. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 6(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.9086

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>