Perkawinan paksa dan Akibat hukumnya di desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatra Utara
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.9086Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perkawinan paksa dan akibat hukumnya. Penelitian ini dilakukan di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor keluarga merupakan faktor yang paling dominan sebagai penyebab terjadinya perkawinan paksa, kemudian faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor lingkungan termasuk penyebab terjadinya perkawinan paksa di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram. Sedangkan faktor adat bukan penyebab terjadinya perkawinan paksa di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram. Sementara itu, perkawinan paksa yang dilakukan di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram dalam Islam hukumnya sah dikarenakan peran orang tua kandung perempuan memiliki hak ijbar atau hak untuk mengawinkan anak perempuannya meskipun tanpa persetujuan dari anak perempuannya tersebut.Downloads
References
Al-Mughniyah, Muhammad Jawad. (2005). Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Lentera Beristama.
Al-Mudziri, Imam. (2003). Ringkasan Shohih Muslim. Jakarta: Pustaka Amani.
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Asikin, A. Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Az-Zabidi, I. (2002). Ringkasan Hadist Shahih Al-Bukhari. Jakarta: Pustaka Amani.
Dukun, T. S. (2009). Mantra dan Kepercayaan Masyarakat. Jakarta: Grafikatama Jaya.
Ghozali, A. R. (2003). Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group.
Husain, M. (2001). Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai Atas Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: LKIS.
Munir, S. (2007). Fiqh Syariah. Solo: Amanda.
Soemiyati. (1999). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Yogyakarta: Liberty.
Sosroatmojo, A. (1978). Hukum Perkawinan di Indonesia. (Cetakan Ke-11). Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
B. PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
C. JURNAL/SKRIPSI
Addurofiq, Is. (2010). Praktek Kawin Paksa dan Faktor Penyebabnya (Studi Kasus di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan). (Skripsi). Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim: Malang.
Bakar, Abu. (2010). Kawin Paksa (Problematika Kewenangan Wali dan Hak Perempuan Dalam Penentuan Jodoh). Jurnal of Al-Ahkam, 5(1), 87-100.
Izzah, Hisdiyatul. (2021). Faktor dan Dampak Nikah Paksa Terhadap Putusnya Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law. 2(1), 60-71.
Zulqurnaini, A. B. (2016). Pandangan Hukum Islam Terhadap Nikah Paksa Karena Titumbukne (Studi Kasus di Kecamatan Marak). (Skripsi). Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam. Sekolah Tinggi Agama Islam: Ponorogo.
D. Website
Jawapos.com. (2021). Akibat Pernikahan Paksa di Gunungkidul.
https://www.jawapos.com/jpg-today/05/04/2019/kawin-paksa-5-pasangan-di-gunungkidul-pilihcerai/. Akses pada 04 November 2021.
Mahkamar Syariah Aceh. (2022). Kasus Istri Minta Cerai Meningkat di Sigli. https://ms-aceh.go.id/berita-se-aceh/item/743-kasus-istriminta-cerai-meninggkat-di-sigli-12-2.html. Akses pada 04 November 2022.
E. Wawancara
Ahmad Ibrahim Dalimunthe, Pemuka Agama Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Wawancara, Tanggal 9 Juli 2022.
Gito Dila, Masyarakat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Wawancara. Tanggal 10 Juli 2022.
Kolilu Rahman. Tokoh Masyarakat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Wawancara. Tanggal 9 Juli 2022.
Muhammad Khamel, Tokoh Masyarakat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Wawancara. Tanggal 9 Juli 2022.
Nanang, Wali Nikah di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Wawancara. Tanggal 11 Juli 2022.
Randa Vina, Masyarakat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Wawancara. Tanggal 10 Juli 2022.
Saiful Azmi, Kepala Kantor KUA Kecamatan Tanjung Tiram, Wawancara. Tanggal 8 Juli 2022.
Zulfina, Masyarakat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tirma, Wawancara, Tanggal 10 Juli 2022.
Zulkifli, Kepala Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Wawancara, Tanggal 9 Juli 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





