Analisis Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/Puu-Xviii/2020 Tentang Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.8391Abstract
Kepastian hukum merupakan salah satu tujuan dari pembentukan hukum. Menurut Hans Kalsen kepastian hukum merupakan norma hukum yang dibuat dengan jelas tanpa menimbulkan spekulasi-spekulasi, multi tafsir, dan keragu-raguan dalam masyarakat. Suatu produk hukum yang dibuat harus mencerminkan nilai-nilai tujuan hukum (keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum). Dalam hal ini produk hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apakah telah mencerminkan kepastian hukum. Pada permasalahannya dalam penelitian ini untuk menjawab apa yang menjadi landasan pemikiran Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Inkonstitusional Bersyarat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah mencerminkan kepastian hukum. Untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif, yaitu dengan cara-cara penelitian Pustaka, melalui pendekatan-pendekatan asas-asas, norma-norma hukum, kaidah-kaidah, doktrin, dan peraturan perundang-undangan. Maka berdasarkan penelitian yang dilakukan atas permasalahan tersebut, maka dapat di jawab bahwa Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan putusan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah melalui penafsiran konstitusi namun pada putusan tersebut belum mencerminkan kepastian hukum sebagaimana tujuan pembentukan suatu produk hukum. Pada akhir dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 belum mencerminkan asas kepastian hukum sehingga berdasarkan penelitian ini harapan dan saran kepada Mahkamah Konstitusi dalam melahirkan suatu keputusan lebih mempertimbangkan segala aspek didalamnya sehingga tercipta sebuah produk hukum yang memberikan kepastian hukum untuk menciptakan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa.Downloads
References
Achmad Irwan Hamzani, Mengidekan Indonesia selaku Negara Hukum yang Menyenangkan Penduduknya, Yustisia: Edisi 90 September-Desember 2021, hlm. 102.
Adhi Setyo Prabowo, Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia, Jurnal Pamator 17, no. 1. 2020, hlm. 3.
Agus Setiawan, Penalaran Hukum Yang Mampu Mewujudkan Tujuan Hukum Secara Proporsional, Jurnal Hukum Mimbar Justita, Vol No. 3-Desember 2017, hal. 209.
Bayu Dwi Anggono, Omnibus Law Selaku Tehnik Penciptaan Undang-Undang: Kesempatan Adopsi Serta Rintangannya Pada Sistem Perundang-Undangan Indonesia, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2020, hlm. 18.
Hans Kalsen, Pure Theory of Law, 2015, Diterjemahkan Oleh Raisul Muttaqien dengan Judul: Teori Hukum Murni, Bandung, Nusa Media.
Inti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020, http://pakhe.co.id/wp-content/uploads/2021/11/INTI-PUTUSAN-MAHKAMAH-KONSTITUSI-NO.pdf. Diakses 22 Maret 2022.
Margono, 2019, Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





