Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Informasi Dalam Transaksi Jual Beli Online
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.8187Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas hak informasi terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online dan untuk menganalisis upaya hukum atas pelanggaran hak informasi terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji hukum positif, dalam arti menghimpun memaparkan mensistematisasi, menganalisis, menafsirkan dan menilai norma-norma dan hukum positif yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap konsumen atas hak informasi dalam transaksi jual beli online. Hasil penelitian ini menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen atas hak informasi dalam transaksi jual beli online dan upaya hukum atas pelanggaran hak informasi dalam transaksi jual beli online. Saran yang diberikan yaitu Pemerintah atau pihak yang berwenang agar melakukan sosialisasi terkait perlindungan hukum dan upaya hukum terhadap konsumen atas hak informasi dalam transaksi jual beli online agar konsumen dapat mengetahui langkah apa yang akan dilakukan ketika telah dirugikan mengingat Undang-Undang mengatur perlindungan konsumen namun masih banyak pelaku usaha melakukan kecurangan yang merugikan konsumen dan hendaknya calon konsumen lebih memperhatikan dan bijak dalam melakukan transaksi jual beli online.
Kata Kunci: Informasi, Jual-Beli, Konsumen, Online, Perlindungan.
Downloads
References
Anak Agung H. N & Dewa Gde R., 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi online Melalui Media Facebook, Jurnal Kertha Negara, Vol. 9, No. 2.
Andry Novellno. 2021. Kominfo Catat Kasus Penipuan Online Terbanyak Jualan Online,https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20211015085350-1857
/kominfo-catat-kasus-penipuan-online-terbanyak-jualan-online, diak-
ses tanggal 18 Desember 2021.
Arip Purkon, 2014, Bisnis Online Syariah:Meraup Harta Berkah dan Berlimpah Via Internet, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta.
Bagus Hanindyo Matri, 2007, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online, Tesis Magister Ilmu Hukum, UNDIP, Semarang.
Ida Ayu Eka Pradnyaswari, 2020, Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan Jasa E-commerce, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 5.
J. Satrio,1995, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku I. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Pusdiklat FH UII, 2010, Tinjauan Umum tentang Kontrak, Modul Pelatihan Kontrak Bisnis, Yogyakarta.
Roberto Ranto, 2019, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik, Alethea, Jurnal, Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2.
Shofwatul Alaqah, 2020, Perlindungan Konsumen Melalui Transaksi Online Antar Negara Dalam United Nation Guideline For Konsumen Protection Perspektif Maqasid Asy-Syariah, Surakarta, skripsi Fakultas Syariah, IAIN, Surakarta.
Silviasari, 2020, Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha dalam Transaksi E-commerce Melalui Sistem Cash On Delivery, Media of Law and Sharia, Vol. 1, No. 3.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





