Fungsi Dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe Dalam Memberikan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Daerah Berdasarkan SyariAt Islam
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.8001Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana fungsi dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah berdasarkan Syariat Islam. Untuk menjawab persoalan tersebut perlu digunakan metode penelitian normatif berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Qanun Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama. Proses pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan (library research) yang didukung oleh data empiris kemudian diolah secara kualitatif sehingga hasilnya akan disajikan secara deskriptif dan mudah dipahami oleh pembaca. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi dan kewenangan MPU Kota Lhokseumawe dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah berdasarkan Syariat Islam tidak berjalan dengan efektif dikarenakan peraturan hanya mengharuskan MPU memberikan pertimbangan, kritikan atau saran akan tetapi tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Maka dari hal itu, setiap pertimbangan yang disampaikan tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk mengindahkannya. Penerimaan dan penolakan dari setiap pertimbangan yang disampaikan oleh MPU adalah tanggung jawab moral pemerintah yang mesti diperhatikkan.
Kata Kunci : Fungsi, Kewenangan, Ulama, Kebijakan Daerah
Downloads
References
Wahid, A., 2020. Pola Peran Ulama Dalam Negara Di Aceh. Madania: Jurnal Kajian Keislaman, 17(1), pp.85-92.
Nurdin, A., 2016. Reposisi Peran Ulama Dalam Penerapan Syariat Islam Diaceh. Al-Qalam, 18(1), pp.54-65.
Nurdin, A., 2010. Ulama dan Proses Legislasi: Mengkaji Legitimasi Lembaga Ulama Aceh. Serambi Mekkah yang Berubah, Views from Within. Jakarta: Pustaka Alvabet.
S, Arskal., 2008. Challenging the Secular State: The Islamization of Laws in Modern Indonesia (p. 4).
Manan, B., 2001. Menyongsong fajar otonomi daerah. Pusat Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.
Sari, E., 2019. Lembaga Ulama dalam Hukum Tata Negara: Studi Sosio-Legal Pergeseran Peran Lembaga Ulama dalam Pemerintahan Aceh. Disertasi. Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. Medan.
Saria, E., Jalilb, H., Thaibc, H. and Akbard, F., 2020, The Reposition of the Ulama Aceh Institutions Role in Socio-Legal Studies.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh., 2010. Pedoman Pembelajaran Tugas Akhir. Lhokseumawe.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. 2013. Pedoman Pembelajaran, Lhokseumawe.
Thaib, M.H., 1993. Universitas Al Washliyah Medan Lembaga Pengkaderan Ulama di Sumatera Utara. Medan: UNIVA.
Jalil, H., 2007. Fungsi Majelis Permusyawaratan Ulama dalam pelaksanaan otonomi khusus di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Jurnal Equality, 12(2), pp.131-137.
Ishaq, I., 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi.
Mahfud, M., 1999. Pergulatan politik dan hukum di Indonesia. Gama Media. Yogyakarta.
Lukman, N.H.Z. and Khairuldin, W.M., 2017. The role and contribution of Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) to community of Aceh, Indonesia. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 7(4), pp.2222-6990.
Mahmud Marzuki, Peter., 2014. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta.
Program Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe Tahun 2021, Realiasasi Program Kerja MPU Kota Lhokseumawe Tahun 2021, Buletin An-Nadwah Edisi 1 & 2 Tahun 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





