PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH SETELAH KONVERSI DARI BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) (Studi Penelitian Pada Bank Syariah Indonesia di Kabupaten Pidie)

Cut Nela Ulfira, Faisal Faisal, Sulaiman S

Abstract


Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan pada Bank Syariah Indonesia Cabang Kabupaten Pidie. Perlindungan nasabah pasca konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia merupakan hal yang sangat perlu dilaksanakan. Aceh merupakan daerah mayoritas muslim, sehingga mempermudah penerapan sistem perbankan syariah, apalagi setelah lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan konversi bank konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia khususnya di Kabupaten Pidie, Aceh. Kemudian untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap nasabah setelah konversi dari bank konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan jenis penelitian kualitatif dan sifat penelitian deskriptif dengan sumber data yaitu data primer yang diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan (filed research), serta data sekunder yang diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan mengenai Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, POJK Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, di samping itu diatur juga dalam berbagai undang-undang yang terkait diantaranya; Undang-Undang OJK dan Undang-Undang Bank Indonesia. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap nasabah Bank Syariah Indonesia Cabang Kabupaten Pidie masih lemah dalam artiannya masih banyak keluhan yang didapat dari masyarakat terkait pelayanannya, contohnya sistem yang sering eror sehingga menghambat nasabah untuk bertransaksi. Namun Bank Syariah Indonesia Kabupaten Pidie telah berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap nasabahnya baik dari segi kepercayaan, pengelolaan dana, dan juga penyaluran edukasi terhadap nasabahnya. Disarankan kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan tentang Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia. Perlindungan nasabah agar diberikan sejak awal yakni dengan adanya informasi keberadaan Bank Syariah Indonesia secara informatif.

Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Ahmad Miru, 2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Amiruddin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.

Burhan Bungin, 2001, Metodelogi Penelitian Sosial; Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif, Surabaya, Airlangga Press.

Bambang sunggono, 2008, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Bumi Aksara.

Bambang Waluyo, 2002, penelitian hukum dalam praktek, Jakarta, Rineka Cipta.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2005, Metodelogi Penelitian, Jakarta, BuminAksara.

C.S.T Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Penerbit Balai Pustaka.

Faisal, 2021, Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Dan Nasabah Dalam Pembiayaan Murabahah, Jakarta, Kencana.

Hermansyah, 2005, Hukum perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana.

Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Thamrin Abdullah dan Sintha Wahjusaputri, 2018, Bank Dan Lembaga Keuangan, Jakarta, Mitra Wacana Media.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Cet. Ix, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, Metode Penelitian Hukum Dan Jumetri, semarang, Ghalia Indonesia.

Suharsini Arikunto, 1998, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Yogyakarta, Rineka Cipta

Sutan Remy Sjahdeini, 2007, Perbankan Islam, Cetakan ke-3, Jakarta, Pustaka Utama Grafiti.

Umam, Khotibul, Antoni, Veri, 2015, Corporate Action Pembentukan Bank Syariah (Akuisisi, Konversi Dan Spin-Off), Yogyakarta, Gajah Mada University Press.

B. PERUNDANG-UNDANGAN

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

C. SKRIPSI

Jelvin Suryanto, 2019, Analisis Yuridis Terhadap Upaya Perlindungan Debitur dengan Jaminan Hak Tanggungan Melalui Penerapan Restrukturisasi Kredit Bermasalah Bank Perkreditan Rakyat di Batam, Skripsi.

Lintang Rahmadhani, 2010, Analisis Pengaruh Car, Pertumbuhan Dpk, Pertumbuhan Simpanan Dari Bank Lain Dan Suku Bunga Sbi Terhadap Pertumbuhan Kredit, Skripsi, Semarang.

Nugroho, Putra Arya, 2015, Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional Periode 2010-2012, Skripsi Thesis.

D. JURNAL

Adi Susilo Jahja, Muhammad Iqbal, 2012, Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional, Jurnal.

Anita Christiani, 2007, Hukum Perbankan Analisis Independensi Bank Indonesia, Badan Supervise, LPJK, Bank Syariah, Dan Prinsip Mengenal Nasabah, Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta,.

Dwi Perwitasari Wiryaningtyas, 2016, Pengaruh Keputusan Nasabah Dalam Pengambilan Kredit Pada Bank Kredit Desa Kabupaten Jember, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Growth.

Faisal, 2015, Prinsip-Prinsip Perjanjian Muamalat Dalam Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, Jurnal Reusam, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.

Muhaimin, Sumiati Ismal, Hirsanuddin, 2018, Pengaturan dan Permasalahan Hukum Konversi Bank Konvesional Menjadi Bank Syariah Menurut Hukum Positif, Laporan penelitian, Mataram.

Mislah Hayati Nasution, Sutisna, 2015, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nasabah Terhadap Internet Banking, Jurnal Nisbah.

R. Rach Hardjo Boedi Santoso,Sh, 2009, Perlindungan Hukum Nasabah Bank Syariah Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pengawasan Oleh Bank Indonesia (Protection Punish The Client Of Bank Of Moslem Law Go Together The Observation Execution By Bank Indonesia), Makalah, Semarang.

Sinathrya Al Kautsar, Lusiana Indra, Taufan Prasojo Wicaksono S, Dll., 2019, Pengaruh Konversi Bank Konvensional Menjadi Banksyariah Terhadap Risiko Kebangkrutan Studi Kasus Pada Bank Aceh, E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana.

Sonny Koeswara, Muslimah. 2013, Analisis Besarnya Pengaruh Kinerja Pelayanan (Service Performance) Frontliner dan Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah Prioritas PT. BCA Tbk Cabang Permata Buana Dengan Pendekatan Metode Regresi Linear Multiple, Jurnal Pasti.

Syamsul Idul Adha, Hafas Furqani, Muhammad Adnan, 2020, Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Di Indonesia.” Journal Of Sharia Economics.

Tourism Sector of West Sulawesi Province During COVID-19 Pandemic. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), 5(2), 13289-13297.

Bahasoan, A. N., Nurhajra, A., Tahawa, T. H. B., Rahmat, A., & Masserang, B. D. (2021). THE POPULATION GROWTH FORECASTING TOWARDS NEED FOR WASTE MANAGEMENT FACILITIES IN MAJENE REGENCY. MEDIA BINA ILMIAH, 15(8), 5003-5010.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.7129

Article Metrics

 Abstract Views : 314 times
 PDF Downloaded : 5 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 cut nela ulfira, Faisal Faisal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457