Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.7000Abstract
Studi ini bertujuan menjelaskan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di Pengadilan Negeri Lhokseumawe serta mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan dalam menjalankan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Pada tanggal 19 Agustus 2019 Mahkamah Agung meluncurkan sistem e-Litigasi yang termaktub pada Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan telah diberlakukan secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2020. Salah satu Peradilan Umum yang sudah menjalankan e-litigasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui e-litigasi adalah Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian lapangan yang terdiri dari wawancara serta didukung penelitian kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Lhokseumawe berjalan dengan baik dan penggunaan e-Court sudah mengalami perkembangan, namun terdapat beberapa Hambatan dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung tersebut diantaranya, pertama faktor kurangnya pengetahuan para pihak berperkara diatasi dengan cara mensosialisasikan fitur e-litigasi kepada setiap pencari keadilan melalui sosialisasi langsung mapun website Pengadilan Negeri Lhokseumawe, kedua faktor kendala server Mahkamah Agung perlu di-upgrade setiap tahun diatasi dengan meminta kepada para pihak yang berperkara untuk mengirimkan kembali dokumennya melalui e-mail Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar diverifikasi yang kemudian diteruskan ke pihak lawan, dan terakhir faktor minimnya jumlah administrator berkas e-Court diatasi dengan mengirim personil untuk mengikuti bimbingan teknis mengenai e-Court dan e-Litigasi. Kata Kunci: Peraturan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata, Peradilan ElektronikDownloads
References
Ade Widyanti, M., 2021, Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik tinjauan mashlahah: Studi di Pengadilan Negeri Bangil, Tesis, Fakultas Syariah - Jurusan Hukum Bisnis Syariah, Universitas Islam Negeri Malang, Malang.
Fathoni Ramli, Ahmad, 2013, Administrasi Peradilan Agama (pola bindalmin dan hukum acara peradilan Agama dalam praktek), Bandung, Mandar Maju.
Hidayat, C., 2020, Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Blitar), Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, Tulungagung.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019, Buku Panduan e-court 2019: The Electronic Justice System, Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia
Noor Halim, M., dan Muhammad Adiguna, 2020, Panduan Beracara Di Peradilan Tata Usaha Negara Dan Persidangan Secara Elektronik (E-Litigasi), Jakarta, Kencana.
Republik Indonesia, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor:129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
Suadi, A., 2019, Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta, Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





