PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.6878Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan aturan hukum eksploitasi anak sebagai pekerja dalam undang-undang Perlindungan Anak dan Untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam tindak pidana eksploitasi pekerja anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Jenis penelitian ini yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dapat dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Didalam Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pertanggung jawaban oranng tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menerus agar dapat terlindunginya hak anak tersebut. Pada Pasal 76I mengatur tentang Perlindungan anak secara Eksploitasi ekonomi dan seksual yaitu tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keutungan pribadi, keluarga ataupun golongan. Bentuk Perlindungan hukum mengenai tindakan eksploitasi anak ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahuun 2002 tentang Perlindungan Anak, tepatnya di dalam Pasal 66. Saran yang diberikan yaitu agar pemerintah sebaiknya membuat aturan hukum yang lebih tegas lagi tentang tindak pidana eksploitasi mempekerjakan anak. Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang tindak pidana eksploitasi pekerja anak pada bentuk pekerjaan terburuk agar masyarakat dapat mengetahui bahwa mempekerjakan anak diluar batas kemampuannya termasuk tindak pidana.Downloads
References
A. Buku-Buku
Dian Mega Erianti Renouw, 2016, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Sektor Informal, Yayasan Taman Pustaka, Sorong.
Eny Dameria, 2013, Problematika Pekerja Anak Di Bawah Umur Sebagai Pekerja Rumah Tangga DiTinjau Dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, CV. Ratu Jaya, Medan.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana Predana Media Group, Jakarta.
Romi Asmara dan Yusrizal, 2021, Aspek Hukum Perlindungan Anak, CV. Sefa Bumi Persada, Aceh.
Sofyan Sastrawidjaja, 1999, Hukum Pidana; Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Pemidanaan, Armico, Bandung.
Tadjhoedin dan Noer Effendi, Buruh Anak Fenomena Dikota dan Pedesaan-Dalam Buruh Anak Disektor Informal-Tradisional Dan Formal, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta.
B. Undang-Undang
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Ketenagakerjan.
Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak.
Republik Indonesia, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan.
C. Jurnal
Darmini, M. H, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak Dibawah Umur, Universitas Islam Negeri Mataram Vol. 14, No 2.
Nelsa Fadilla, 2016, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 5 No. 2.
M Hanif Dhakiri, Situasi Pekerja Anak Dan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak, diakses dari https://www.dol.gov/ilab/submissions/pdf/Indonesia-20150129.pdf, pada tanggal 01 Januari 2021 pukul 10.03 WIB.
Liputan6.Com, https://www.liputan6.com/health/read/4592085/upayamengura-ngi-jumlah-pekerja-anak-di-indonesia diakses tanggal 01 Januari 2022, Pukul 12.07 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





