PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM NOMOR 32/PDT.G/2019/PN.BNA TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENITIPAN UANG

Maulisya Wahdini Nst, Sulaiman S, Nurarafah N

Abstract


Perjanjian penitipan barang dapat terjadi bila terdapat kata sepakat antara pihak yang mendapatkan barang dari orang lain untuk menyimpannya dan mengembalikan barang tersebut pada keadaan yang sama. Pelaksanaan perjanjian penitipan uang antara kedua belah pihak dalam kasus ini tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah disepakati. Kasus ini terdaftar dengan nomor register 32/pdt.g/2019/pn.bna. Namun setelah adanya proses di pengadilan, pihak dari tergugat juga tidak dapat menyerahkan kembali uang titipan dari penggugat. Hal ini berkaitan dengan bagaimana terjadinya wanprestasi berdasarkan putusan nomor 32/pdt.g/2019/pn.bna, lalu faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, serta upaya yang ditempuh dalam penyelesaian wanprestasi dalam perkara perjanjian penitipan uang.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian penitipan uang yang mengindikasikan terjadinya wanprestasi pada putusan nomor 32/pdt.g/2019/pn.bna, faktor yang menyebabkan wanprestasi, dan upaya upaya yang dilakukan untuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian penitipan uang.
Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis empiris yang menggunakan pendekatan kepustakaan dan pendekatan lapangan. Pendekatan lapangan dilakukan dengan menggunakan cara wawancara responden dan informan.
Disarankan untuk dapat melakukan pengawasan kepada pihak tergugat dengan cara laporan secara rutin agar pihak tergugat dapat menjalankan hukumannya untuk menyerahkan kembali uang titipan dari Abdul Jabar.

Kata kunci: Perjanjian, Penitipan Uang, Wanprestasi.

References


Fuady, M. (1999). Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2002). Pengantar Hukum Bisnis - Menata Bisnis Modern di Era Global. Citra Aditya Bakti.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. (2019). Buku Panduan Tugas Akhir. Lhokseumawe

Kansil, C. (Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia). 1989. Balai Pustaka.Jakarta.

Marzuki, P. M. (2011,hal 35). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group .Jakarta.

Meliala, D. (2007). Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan. Nuansa Aulia.Bandung.

Muhammad, A. K. (1986). Hukum Perjanjian. Alumni.Bandung.

Muhammad, A. K. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.Bandung.

Saliman, A. R. (2004). Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Kencana.Jakarta.

Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.Jakarta.

Subekti. (1995). Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti.Bandung.

Subekti. (2001). Pokok Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa .Jakarta.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kualitatif dan R&D cet ke-23. Alfabeta.Bandung.

Sugono, B. (1990). Metode Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia.Jakarta.

Suwardi, B. d. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Rineka Cipta.Jakarta.

Tjitrosudibio, R. S. (1994). Kitab Undang Undang Hukum Perdata, etakan ke dua puluh enam. Pradnya Paramitha.Jakarta.

Advocates, L. F. (t.thn.). Catat Inilah Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Jika Terjadi Wanprestasi. abpadvocates.com.

AK, S. (2006). Hukum Kontrak Internasional. RajaGrafindo Persada.

FF. Gunawan, Tinjauan Pustaka Perlindungan Konsumen Terhadap Jasa Pengiriman Barang menurut KUHPer dan Undang Undang Perlindungan Konsumen,hal 33. (t.thn.). Repository.unisba.ac.id.

Chandra, G. N. (2017). wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang oleh wabun terhadap ahmad dihubungkan dengan KUHPer. repository.unpas.ac.id.

FERARI, D. (t.thn.). Pengertian, Bentuk,Penyebab dan Hukum Wanprestasi. DPP FERARI.

Kajian Teori Perjanjian pada Umumnya dan Perjanjian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri. (t.thn.). repository.unpas.ac.id.

Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M. Si, Jenis dan Metode Penelitian Kualitatif, www.uin-malang.ac.id.

Purwosilo. (2015). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. pta.jambi.go.id, 10.

Riadi, M. (2019). Pengertian, Bentuk, Penyebab dan Hukum Wanprestasi. kajianpustaka.com.

Sariani, M. M. (2018). Penyelesaian Sengketa Konsumen Jasa Parkir Kendaraan Bermotor ( Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2157/K.Pdt/2010). repository.uinjkt.ac.id.

Subekti, P. (t.thn.). Pengertian Perikatan. Jurnal Hukum.

Syarat Sahnya Perjanjian. (t.thn.). Konsultanhukum.

Tampubolon, B. (t.thn.). syarat sahnya perjanjian. konsultanhukum.web.id.

Zaman, D. B. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Alumni.Bandung




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6370

Article Metrics

 Abstract Views : 199 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 3 times

Refbacks



Copyright (c) 2022 Maulisya Wahdini Nst, Sulaiman S, Nurarafah N

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457