Kebijakan Formulasi Pidana Denda Terhadap Korporasi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6347Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan Kebijakan Formulasi Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup serta mengetahui dan menjelaskan Pidana Pengganti Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Pidana denda merupakan kewajiban seseorang yang melakukan tindak pidana untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan dalam KUHP. Dalam KUHP yang dianggap sebagai subjek hukum hanyalah orang saja. Akan tetapi seiring berkembangnya zaman muncul korporasi yang juga dianggap sebagai subjek hukum karena korporasi juga dapat melakukan tindak pidana. Jenis penelitian ini yaitu normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dalam dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menganut sistem perumusan pidana denda komulatif dan untuk sistem penjatuhan pidana maksimum khusus dan minimum khusus, sedangkan dalam KUHP menganut sistem alternatif serta sistem penjatuhan pidana nya adalah maksimum khusus. Pidana pengganti denda yang tidak dibayarkan oleh korporasi adalah perampasan aset korporasi.Downloads
References
Adriano. (2016). Pemikiran Dan Teknik Pembuatan Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Dengan Fiksi Perkara Lingkungan, Mandar Maju : Bandung.
Arif, B. N. (2003). Beberapa Masalah Perbandingan Hukum, Radja Grafindo Persada, Jakarta.
Bakhri, S. (2016). Pidana Denda : Dinamikanya Dalam Hukum Pidana Dan Praktek Peradilan, Kreasi Total Media : Jakarta.
Hamzah, A. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pratnya Paramita : Jakarta.
Kristian, 2014. Jenis-Jenis Sansi Pidana Yang Diterapkan Terhadap Korporasi. Jurnal Hukum, 1-17
Pinto, A & Evans, M. (2003). Corporte Criminal Liability, Sweet and Maxwell : London.
Satria, H. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Sumber Daya Alam. Mimbar Hukum, 1-4
Syahrin, A. (2003). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar : Medan.
Tawallujan, J. (2012). Pertanggngjawaban Korporasi Terhadap Korban Kejahatan. Jurnal Hukum, 1-14
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





