PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR LEASING DALAM KEADAAN MEMAKSA PANDEMIK COVID-19 (Studi Penelitian PT. Federal International Finance Cabang Pematangsiantar)

Authors

  • Siska Amalia Ihzra
  • Marlia Sastro Universitas Malikussaleh
  • Muhibuddin M Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6346

Abstract

Perlindungan hukum terhadap Debitor Leasing Dalam Keadaan Memaksa Pandemik Covid-19 khususnya PT. Federal International Finance dijamin dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.05/2020 Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.58/POJK.03/2020 yang menjamin bahwa debitor memiliki hak mendapatkan kelonggaran cicilan berupa relaksasi apabila debitor mengalami penurunan ekonomi dan kesulitan pembayaran yang diakibatkan oleh Covid-19. Faktor penghambat perlindungan hukum yaitu dikarenakan oleh Debitor tidak beritikad baik, Minimnya pengetahuan debitor tentang perlindungan hukum dan tidak adanya pengaturan mengenai sanksi kepada kreditor leasing. Upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan perlindungan hukum tersebut terdiri dari upaya yang dilakukan oleh BPSK dan PT. Federal International Finance dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap debitor leasing dalam keadaan memaksa pandemik Covid-19. Disarankan kepada pemerintah untuk memuat sanksi tegas pada setiap peraturan yang dikeluarkan agar menimbulkan ketaatan kepada semua pihak yang terkait dan masyarakat, diharapkan menjadi masyarakat cerdas dengan cara mencari tahu dan update mengenai informasi terbaru dimasa pandemik Covid-19 ini demi terwujudnya hak-hak nya sebagai debitor leasing dan demi tercapainya perlindungan hukum yang lebih efisien.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Johnsons Mangisih, 2021, Tinjauan Yuridis Penetapan Bencana Nasional Non-alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional Berdasarkan Keputusan Presiden No.12 Tahun 2020 Jo Pasal 1245 KUHPer, , Jurnal Hukum to-ra, Vol 7 Spesial Issue, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Februari.

Bambang Sugono, 1990, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Arif Gunawan Tanjung, Kajian Yuridis Penundaan Pemenuhan Kewajiban Debitur Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Akibat Pandemi COVID-19 (Studi di PT BPRS Puduarta Insani), skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2020.

M.Taqwa, 2020, Bentuk Kebijakan Yang Dilakukan Pihak Leasing Kepada Debitur Yang Tidak Mampu Membayar Angsuran Mobil Dikarenakan Wabah Virus Corona, skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang,.

Dalam Anon, perlindungan hukum menurut para ahli, http://tesishukum.com/, diakses tanggal 11 April 2021.

Yapiter Marpi, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce, PT.Zona Media Mandiri, Tasikmalaya.

R. Setiawan, 2007, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.

Muhammad Teguh Pangestu, 2019, Pokok-Pokok Hukum Kontrak, CV. Sosial Politic Genius, Makassar.

Johannes Ibrahim Kasasi, 2020, Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.

Nanda Amalia, 2012, Hukum Perikatan, Unimal Press, Lhokseumawe.

Amran Suadi, 2017, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Prenamedia Group, Jakarta.

Sunaryo, 2008, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Mohamad Amin,dkk., 2020, Covid-19(Corona Virus Disease 2019) Tinjauan Perspektif Biologi,Sosial dan Agama, PT.Citras Intan Selaras, Malang.

Masuk 10 Bulan Penyebaran Covid-19, Begini Kondisi Seluruh Negara di Dunia, diakses pada https://www.kompas.com/, diakses tanggal 8 Januari 2020.

Wawan Masud,dkk., 2020, Tata Kelola Penanganan Covid-19 Di Indonesia : Kajian Awal, Gadjah Mada University Press, Yogjakarta.

Marhaeni Ria Siombodan Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, 2020,Implikasi KEPPRES No.12 Tahun 2020 Pada Perusahaan Pembiayaan, Refleksi hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 01, Oktober, Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta.

Frequently Asked Question (FAQ) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK COVID-19 LJKNB)

Downloads

Published

2021-10-08

How to Cite

Ihzra, S. A., Sastro, M., & M, M. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR LEASING DALAM KEADAAN MEMAKSA PANDEMIK COVID-19 (Studi Penelitian PT. Federal International Finance Cabang Pematangsiantar). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6346

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>