PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR LEASING DALAM KEADAAN MEMAKSA PANDEMIK COVID-19 (Studi Penelitian PT. Federal International Finance Cabang Pematangsiantar)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6346Abstract
Perlindungan hukum terhadap Debitor Leasing Dalam Keadaan Memaksa Pandemik Covid-19 khususnya PT. Federal International Finance dijamin dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.05/2020 Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.58/POJK.03/2020 yang menjamin bahwa debitor memiliki hak mendapatkan kelonggaran cicilan berupa relaksasi apabila debitor mengalami penurunan ekonomi dan kesulitan pembayaran yang diakibatkan oleh Covid-19. Faktor penghambat perlindungan hukum yaitu dikarenakan oleh Debitor tidak beritikad baik, Minimnya pengetahuan debitor tentang perlindungan hukum dan tidak adanya pengaturan mengenai sanksi kepada kreditor leasing. Upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan perlindungan hukum tersebut terdiri dari upaya yang dilakukan oleh BPSK dan PT. Federal International Finance dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap debitor leasing dalam keadaan memaksa pandemik Covid-19. Disarankan kepada pemerintah untuk memuat sanksi tegas pada setiap peraturan yang dikeluarkan agar menimbulkan ketaatan kepada semua pihak yang terkait dan masyarakat, diharapkan menjadi masyarakat cerdas dengan cara mencari tahu dan update mengenai informasi terbaru dimasa pandemik Covid-19 ini demi terwujudnya hak-hak nya sebagai debitor leasing dan demi tercapainya perlindungan hukum yang lebih efisien.Downloads
References
Johnsons Mangisih, 2021, Tinjauan Yuridis Penetapan Bencana Nasional Non-alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional Berdasarkan Keputusan Presiden No.12 Tahun 2020 Jo Pasal 1245 KUHPer, , Jurnal Hukum to-ra, Vol 7 Spesial Issue, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Februari.
Bambang Sugono, 1990, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Arif Gunawan Tanjung, Kajian Yuridis Penundaan Pemenuhan Kewajiban Debitur Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Akibat Pandemi COVID-19 (Studi di PT BPRS Puduarta Insani), skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2020.
M.Taqwa, 2020, Bentuk Kebijakan Yang Dilakukan Pihak Leasing Kepada Debitur Yang Tidak Mampu Membayar Angsuran Mobil Dikarenakan Wabah Virus Corona, skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang,.
Dalam Anon, perlindungan hukum menurut para ahli, http://tesishukum.com/, diakses tanggal 11 April 2021.
Yapiter Marpi, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce, PT.Zona Media Mandiri, Tasikmalaya.
R. Setiawan, 2007, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
Muhammad Teguh Pangestu, 2019, Pokok-Pokok Hukum Kontrak, CV. Sosial Politic Genius, Makassar.
Johannes Ibrahim Kasasi, 2020, Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.
Nanda Amalia, 2012, Hukum Perikatan, Unimal Press, Lhokseumawe.
Amran Suadi, 2017, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Prenamedia Group, Jakarta.
Sunaryo, 2008, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Mohamad Amin,dkk., 2020, Covid-19(Corona Virus Disease 2019) Tinjauan Perspektif Biologi,Sosial dan Agama, PT.Citras Intan Selaras, Malang.
Masuk 10 Bulan Penyebaran Covid-19, Begini Kondisi Seluruh Negara di Dunia, diakses pada https://www.kompas.com/, diakses tanggal 8 Januari 2020.
Wawan Masud,dkk., 2020, Tata Kelola Penanganan Covid-19 Di Indonesia : Kajian Awal, Gadjah Mada University Press, Yogjakarta.
Marhaeni Ria Siombodan Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, 2020,Implikasi KEPPRES No.12 Tahun 2020 Pada Perusahaan Pembiayaan, Refleksi hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 01, Oktober, Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta.
Frequently Asked Question (FAQ) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK COVID-19 LJKNB)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





