Pelaksanaan Hak Cuti Menjelang Bebas bagi Warga Binaan(Studi Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i1.5643Abstract
Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan proses pembinaan bagi Warga Binaan yang nantinya warga binaan tersebut siap untuk kembali ke lingkungan masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidananya lagi. Dalam menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan, Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjamin hak-hak Warga Binaan mengenai hak mendapatkan Cuti Menjelang Bebas. Oleh karena itu peneliti ingin meneliti bagaimana proses Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas yang dilakukan Di Lembaga Pemasyarakatan terhadap warga binaan Cuti Menjelang Bebas dan hambatan serta upaya dalam Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas Di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas yang dilaksankan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe terhadap warga binaan Cuti Menjelang Bebas dan hambatan serta upaya dalam Pelaksanaannya. Metode ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data primer secara langsung dari objek penelitian melalui tahapan wawancara dengan informan dan responden yang berhubungan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe dilaksanakan berdasarkan peraturan dan juga didasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM No.M.01.PK.04.10 Tahun 2007 jo peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian hak cuti menjelang bebas merupakan alternatif terakhir jika hak-hak yang lain tidak didapatkan oleh warga binaan dengan persyaratan sudah menjalani 2/3 masa pidananya,sudah berkelakuan baik serta ada rekomendasi daari pihak pengawas warga binaan tersebut. Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe dari Thaun 2020 sampai 2021 hanya ada 3 orang warga binaan yang mendapatkan cuti menjelang bebas, sedangkan yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya yaitu 96 orang warga binaan. Hambatan dalam pelaksanaan pemberian cuti menjelang bebas yaitu tidak adanya penjamin, warga binaan tidak memenuhi persyaratan, dan kurang optimalnya dalam sosialisasi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan. Disarankan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe agar dapat lebih mengoptimalkan proses Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas bagi Warga Binaan seperti pentingnya sosialisasi agar warga binaan mengetahui dalam pengajuan Cuti Menjelang Bebas harus ada penjamin dan juga Warga Binaan mengetahui keberadaan hak-haknya.Downloads
References
B.Mardjhono Reksodiputro, 2009, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Lembaga Pemasyarakatan, (Badan Pembinaan Hukum Nasional Dapartemen Hukum dan HAM RI, Jakarta.
‹
Bahder Johan Nasution, 2016, Metode Penelitian Ilmu Hukum Cetakan Ke-2, Mandar Maju, Bandung.
Bambang Sugono, 1990,Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
C.I Harsono Hs. 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta,
Dwidja, Priyanto, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Diyah Irawati,2005, Menuju Lembaga Pemasyarakatan Berwawasan Hak Asasi Manusia Suatu arefleksi Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Tempat Pembinaan Narapidana. Uki Press, Jakarta..
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2019,Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir, Lhokseumawe.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





