TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL DALAM MELINDUNGI ANAK TERLANTAR BERKEBUTUHAN KHUSUS DISABILITAS MENTAL BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL (Studi Penelitian di Kabupaten Aceh Utara)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i1.5352Abstract
Abstrak Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Dalam Melindungi Anak Terlantar Berkebutuhan Khusus Disabilitas Mental di Kabupaten Aceh Utara. Anak sebagai tunas bangsa diharapkan menjadi generasi penerus yang memiliki potensi hendaknya kelak dapat membangun negara sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi agar mampu bertanggung jawab bagi keberlangsungan bangsa dan negara, namun apabila anak terlantar mengalami disabilitas mental dikhawatirkan terciptanya generasi yang tidak berkualitas secara intelektual dan sensorik karena kurangnya pendidikan dan kesehatan mental yang buruk. Metode yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris/yuridis sosiologis.Penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis ataupun lisan atau prilaku yang diamati, memaparkan sekaligus menganalisa kinerja dari Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi anak terlantar berkebutuhan khusus disabilitas mental. Penelitian ini mengemukakan bahwa perlindungan dan penanganan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak atau DSP3A sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 hambatan yang menjadi kendala bagi DSP3A dalam mengoptimalkan kinerjanya adalah terbatasnya sarana maupun prasarana untuk kepentingan kegiatan perlindungan anak disabilitas mental seperti belum ada panti ataupun rumah singgah bagi penyandang disabilitas. Upaya yang telah dilakukan untuk melaksanakan kewajibannya sebagai salah satu instansi pemerintahan melindungi dan mewujudkan kesejahteraan bagi anak terlantar melakukan pelayanan seperti pengalokasian anak terlantar, penanganan anak disabilitas mental, monitoring secara berkala bagi penderita yang sudah terdaftar hingga pemberian bantuan dana. Kata Kunci: Anak, Terlantar, Disabilitas Mental, Tugas, Dinas Sosial.Downloads
References
Arif Gosita, 2004, Masalah Perlindungan Anak, Bhuana ilmu Populer, Jakarta.
Caesi Mutiara D,S. 2020. Kesehatan Mental Pada Anak. Hasil wawancara pribadi: 17 Desember 2020, dr. Mila Astari Harahap, Sp.KJ, Kepala bagian spesialis jiwa, Rumah sakit umum Cut mutia Aceh utara.
Caesi Mutiara D,S. 2020. Pendamping program rehabilitasi sosial penyandang disabilitas. Hasil wawancara pribadi: rabu 25 November 2020, Nanda Arifan S.SOS.I, di Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Caesi Mutiara D,S. 2020. wawancara pribadi. Al-Muttaqin, Pendamping Lapangan Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban perdagangan orang: 11 November Tahun 2020, Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Caesi Mutiara D,S. 2020. Hasil wawancara pribadi: 2 Desember 2020, Nursaidah, SE, Msi Kepala Badan Pusat Statistik, di Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Utara.
Caesi Mutiara D,S. 2020. Hasil wawancara pribadi: 7 Desember 2020, Syarwan S.AP, Pendamping lapangan P2TP2A.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2016, Buku Panduan penulisan tugas akhir skripsi.
Irwanto, 2010, Analisis Situasi Penyandang Disabilitas Di Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Indonesia, Depok Jakarta.
Melvin Lewis, 1996, Child And Adolescent Pskychiatry, New Haven Connecticut.
P. Joo Subagyo, 1991, Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, : Pt. Rineka Cipta, Jakarta.
Rekap Data Disabilitas Aceh Utara, 2020, Data Dihimpun Dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Aceh.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak.
Qanun Aceh, Nomor 11 Tahun 2013 Tentang kesejahteraan sosial.
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





