Kebijakan Penanggulangan Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Hasil Statistik Kriminal (Studi Penelitian di Polres Aceh Utara)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.5272Abstract
Penelitian ini bertujuan menjelaskan kebijakan penanggulangan kejahatan pada masa pandemi covid-19 berdasarkan hasil statistik kriminal serta menjelaskan hambatan dalam penanggulangan kejahatan pada masa pandemi covid-19 berdasarkan hasil statistik kriminal di Kepolisian Resort Aceh Utara Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan menggunakan bahan hukum primer dan hasil wawancara, yang melibatkan Kasat Binmas Polres Aceh Utara, Kasi Binadik Narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Berdasarkan hasil penelitian diketahui kebijakan penanggulangan kejahatan pada masa pandemi covid-19 berdasarkan hasil statistik kriminal di Kepolisian Resort Aceh Utara dilakukan dengan program KRYT (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) seperti melakukan sosialisasi serta patroli jalanan ke daerah yang rawan terjadinya kejahatan. Hambatan dalam penanggulangan kejahatan pada masa pandemi covid-19 berdasarkan hasil statistik kriminal di Kepolisian Resort Aceh Utara tidak bisa memberikan himbauan secara masa karena ditakutkan akan menyebabkan penularan virus covid-19. Penulis menyarankan agar masyarakat mematuhi aturan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara supaya angka kejahatan pada masa pandemi covid-19 dapat ditekan dengan baik. Kata Kunci : kebijakan penanggulangan, hambatan penanggulan kejahatanDownloads
References
Arief Nawawi Barda, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep Baru), Jakarta: Kencana
Alam A.S.dan Ilyas Amir, Kriminologi Suatu Pengantar, 2018,Jakarta: Kencana
Ravena Dey ,dan Kristian,2017, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy),, Jakarta:Kencana
Soedarto, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: P.T.Alumni
Utari Sri Indah, 2018,Aliran Dan Teori Dalam Kriminologi, Semarang: Dua Satria Offset
Najih Muhammad, 2014, Politik Hukum Pidana (Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana dalam Cita Negara Hukum), Malang: Setara Press
Undang Undang
Keputusan Menteri Hukum Dan Ham Ri, Nomor M.Hh-19.Pk.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.
Internet dan Artikel
Admin, Upaya Penanggulangan Kejahatan, https://info-hukum.com, Diakses Pada Kamis, 02 maret 2017, 10:16 WIB.
Ari Wiranata, Materi Kuliah Kriminologi https://ari-wiranata.blogspot.com Diakses Pada Sabtu, 16 Juni 2012, 14:25 WIB.
Arie Basuki, Polisi Tangkap 106 Napi Asimilasi yang Kembali Berulah https://m.merdeka.com, Diakses Pada, 12 mei 2020, 14:20 WIB.
Muhammad Ahsan Ridhoi, Kriminalitas Meningkat Selama Pandemi Corona , Sebanyak Apa?https://m.mediaindonesia.com, Diakses Pada, 18 mei 2020, 15:23 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





