Kebijakan Penanggulangan Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Hasil Statistik Kriminal (Studi Penelitian di Polres Aceh Utara)

Authors

  • Muhammad Ghozali Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Johari j Universitas Malikussaleh
  • Ummi Kalsum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.5272

Abstract

Penelitian ini bertujuan menjelaskan kebijakan penanggulangan kejahatan pada masa pandemi covid-19 berdasarkan hasil statistik kriminal serta menjelaskan hambatan dalam penanggulangan kejahatan pada masa pandemi covid-19 berdasarkan hasil statistik kriminal di Kepolisian Resort Aceh Utara Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan menggunakan bahan hukum primer dan hasil wawancara, yang melibatkan Kasat Binmas Polres Aceh Utara, Kasi Binadik Narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Berdasarkan hasil penelitian diketahui kebijakan penanggulangan kejahatan pada masa pandemi covid-19 berdasarkan hasil statistik kriminal di Kepolisian Resort Aceh Utara dilakukan dengan program KRYT (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) seperti melakukan sosialisasi serta patroli jalanan ke daerah yang rawan terjadinya kejahatan. Hambatan dalam penanggulangan kejahatan pada masa pandemi covid-19 berdasarkan hasil statistik kriminal di Kepolisian Resort Aceh Utara tidak bisa memberikan himbauan secara masa karena ditakutkan akan menyebabkan penularan virus covid-19. Penulis menyarankan agar masyarakat mematuhi aturan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara supaya angka kejahatan pada masa pandemi covid-19 dapat ditekan dengan baik. Kata Kunci : kebijakan penanggulangan, hambatan penanggulan kejahatan

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Muhammad Ghozali, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh

Fakultas Hukum

References

Arief Nawawi Barda, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep Baru), Jakarta: Kencana

Alam A.S.dan Ilyas Amir, Kriminologi Suatu Pengantar, 2018,Jakarta: Kencana

Ravena Dey ,dan Kristian,2017, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy),, Jakarta:Kencana

Soedarto, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: P.T.Alumni

Utari Sri Indah, 2018,Aliran Dan Teori Dalam Kriminologi, Semarang: Dua Satria Offset

Najih Muhammad, 2014, Politik Hukum Pidana (Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana dalam Cita Negara Hukum), Malang: Setara Press

Undang Undang

Keputusan Menteri Hukum Dan Ham Ri, Nomor M.Hh-19.Pk.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.

Internet dan Artikel

Admin, Upaya Penanggulangan Kejahatan, https://info-hukum.com, Diakses Pada Kamis, 02 maret 2017, 10:16 WIB.

Ari Wiranata, Materi Kuliah Kriminologi https://ari-wiranata.blogspot.com Diakses Pada Sabtu, 16 Juni 2012, 14:25 WIB.

Arie Basuki, Polisi Tangkap 106 Napi Asimilasi yang Kembali Berulah https://m.merdeka.com, Diakses Pada, 12 mei 2020, 14:20 WIB.

Muhammad Ahsan Ridhoi, Kriminalitas Meningkat Selama Pandemi Corona , Sebanyak Apa?https://m.mediaindonesia.com, Diakses Pada, 18 mei 2020, 15:23 WIB

Additional Files

Published

2022-04-24

How to Cite

Ghozali, M., j, J., & Kalsum, U. (2022). Kebijakan Penanggulangan Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Hasil Statistik Kriminal (Studi Penelitian di Polres Aceh Utara). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 5(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.5272

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>