PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN PEMBAKARAN LAHAN DAN HUTAN
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.5246Abstract
Studi ini bertjuan untuk mengetahui aspek terhadap korporasi dan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan pembakaran lahan dan hutan. Metode yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan korporasi pada pembakaran lahan dan hutan merupakan suatu delik materil tindakan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Penegak hukum dapat lagi memperhatikan terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, sehingga hal tersebut menjadi efek jera dan dapat mencegah korporasi lain untuk melakukannya karena kebakaran hutan.Downloads
References
Adami Chazawi, 2001, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Alvi Syahrin, 2011, Ketentuan Pidana Dalam UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta, Sofmedia
Andi Hamzah, 2011, KUHP dan KUHAP Edisi Revisi, Jakarta, Rineka Cipta
Anthon F.susanto, 2015, Penelitian Hukum Transformasi-Parsitipatoris, Malang, Setara press
Bambang Purbowaseso, 2004, Pengendalian Kebakaran Hutan, Jakarta, Rineka Cipta
Barda Nawawi Arief, 1982, Masalah Pemidanaan Suhubungan dengan Perkembangan Delik-Delik Khusus dalam Masyarakat, Bandung, Bina Cipta
Cristine S.T Cansil, 2004, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta, Pradnya Paramita
Hasbullah Sjawie, 2013, Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung, Citra Aditya Bhakti
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban pidana perkembangan dan penerapan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
H. Setiyono, 2003, Kejahatan Korporasi Analisis Victimologi Dan pertanggungjawabanjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Edisi Kedua Cetakan Pertama, Malang, Banymedia Publishing
Kristian, 2014, Hukum Pidana Korporasi kebijakan integral (Integral Policy) formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia, Bandung, CV Nuansa Aulia
Loebby Loeqman, 2002, Kapita Selekta Tindak Pidana Dibidang Perekonomian, Jakarta, Datacom
Marwan Effendy, 2012, Diskreasi, Penemuan Hukum, Korporasi, Dan Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum, Jakarta, Referensi
Mahrus Ali, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta Timur, Sinar Grafika
Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta
Mukti Fajar Nur Dewatadan dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
M. Syamsuddin, 2007, Operasional Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
P.A.F Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Peter Marzuki Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Presada Media Group
S.R. Sianturi, 1996, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan penerapannya, Jakarta, Cet IV, Alumni Ahaem
Sastrawijaya, A. Tresna, 2002, Pencemaran Lingkungan, Jakarta, Rineke Cipta
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Rajawali press
Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Jakarta, Asdi Mahasatya
Sutan Remy Sjahdeini, 2007, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, PT.Grafiti Pers
Syahrul Machmud, 2012, Problematika Penerapan Delik Formil Dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia, Bandung, Mandar maju
Tri Andrisman, 2009, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bagian Hukum Pidana Unila, Lampung
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





