ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.5179Abstract
Munculnya anak-anak pelaku terorisme tidak diragukan lagi mengejutkan dan membuka mata masyarakat sebagai pelaku kejahatan terorisme. Kemandirian anak tidak diragukan lagi menjadi alasan pemberian sanksi terhadap anak-anak yang melakukan kejahatan teroris.Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari keterlibatan dalam sengketa bersenjata; keterlibatan dalam kerusuhan sosial; keterlibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; pelibatan dalam peperangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban atas tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak di bawah umur, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris, dan untuk mengetahui prosedur penanganan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data Sekunder. Penelitian ini menggunakan studi dokumen. Analisis bahan hukum merupakan kegiatan dalam penelitian yang berupaya melakukan kajian telaah terhadap hasil pengolahannya data yang dibantu dengan teori-teori yang telah didapat sebelumnya Tanggung jawab pelaku tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak adalah tindak pidana terorisme, dan pidana minimum khusus yang dijelaskan dalam UU No. 6 tidak berlaku. Terkait pemberantasan tindak pidana terorisme, pada tanggal 15 tanggal 15 tahun 2003, anak yang menjadi korban tindak pidana terorisme berhak atas santunan atau santunan berdasarkan Pasal 36 UU No.3. 15th, 2003. Undang-Undang Peradilan Anak, jika seorang anak usia 12-18 tahun terlibat kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, maksimal hukuman yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun. Beberapa anak yang terlibat dalam kasus terorisme ditempatkan di Lapas / Rutan (LP). Walaupun pengelolaannya berbeda dengan Lapas dewasa, secara struktural bangunan fisik mereka tinggal dalam satu bangunan fisik serupa berada dalam satu bangunan fisik yang sama, Kompleks Lapas dewasa. Masih terkait proses penahanan, anak-anak yang terlibat kasus terorisme biasanya dijauhkan dari orang tua atau anggota keluarganya yang biasanya bukan berasal dari Jabodetabek. Hal ini tentu menyulitkan orang tua untuk menjenguk anaknya.Downloads
References
Adian Husaini, 2001, Jihad Osama Versus Amerika, Gema Insani Pers, Jakarta
Adjie Suradji. 2005. Terorisme. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Agustinawati. 2010. Kajian Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Di Provinsi JawaTengah. Jakarta: Rajagrafindo
Bambang Sunggono. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Bambang Sugono dan Aris Harianto. 2009. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: CV. Mandar Maju.
CST Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum, Cet. Ke-8, Jakarta: Balai Pustaka.
Darwan Pris. 1997. Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hartono. 2012. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasan Basri. 2005. Remaja Berkualitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Kartini Kartono. 2003. Patologi Sosial II Kenakalan Remaja. Jakarta: Raja Grafindo.
Maruf Amin, 2007, Meluruskan Makna Jihad Mencegah Terorisme, tim penanggulangan Terorisme MUI, Jakarta.
Romli Atmasasmita. 1989. Problem Kenakalan Anak-anak Remaja. Bandung: Armico
Shanty Dellyana. 2008. Wanita dan anak dimata hukum. Yogyakarta: Liberti.
Suradinata Ermaya. 2005. Kumpulan Peraturan Perundangan Anti Terorisme. Jakarta: Pustaka Yustisia.
Wagiati sutedjo. 2005.Hukum Pidana Anak. Bandung: Reflika Adita
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





