PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI PEMBUANGAN LIMBAH PABRIK
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.4866Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari pencemaran limbah dan penerapan sanksi korporasi. Permasalahan yang difokuskan yaitu mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pembuangan limbah pabrik dan perlindungan korban yang diakibatkan oleh suatu korporasi dalam pembuangan limbah pabrik secara sembarangan tentu hal ini sangat berdampak buruk bagi masyarakat sekitar perusahaan dan bahkan sangat dirugikan terutama untuk generasi penerus bangsa. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kuatitatif dengan menguji data yang didapat dari temuan-temuan yang didapat serta membandingkannya dengan berbagai fakta yang terjadi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif ditemukan bahwa korporasi yang terbukti membuang limbah sembarangan yang secara nyata merugikan kepentingan umum wajib memberikan kompensasi masyarakat yang terdampak, dan/atau denda admininistratif bahkan pembekuan izin perusahaan.Downloads
References
Muladi, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Ibrahim Johny, 2012, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif Malang : Bayumedia Publishing
Takdir Rahmadi, 2016, Hukum Lingkungan Edisi II, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Alvi Syahrin, 2011, Ketentuan Pidana Dalam UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta, Sofmedia
Barda Nawawi Arief, 1982, Masalah Pemidanaan Suhubungan dengan Perkembangan Delik-Delik Khusus dalam Masyarakat, Bandung, Bina Cipta
Hasbullah Sjawie, 2013, Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung, Citra Aditya Bhakti
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban pidana perkembangan dan penerapan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
H. Setiyono, 2003, Kejahatan Korporasi Analisis Victimologi Dan pertanggungjawabanjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Edisi Kedua Cetakan Pertama, Malang, Banymedia Publishing
Mukti Fajar Nur Dewatadan dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
M. Syamsuddin, 2007, Operasional Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
P.A.F Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Peter Marzuki Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Presada Media Group
S.R. Sianturi, 1996, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan penerapannya, Jakarta, Cet IV, Alumni Ahaem
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





