Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap Di Masa Pandemi Covid 19 (Studi Penelitian Di Kepolisian Resor Langkat)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.4741Abstract
Abstrak
Judi toto gelap adalah satu bentuk permainan perjudian dengan menggunakan angka untuk menebak nebak supaya mendapat keuntungan dengan angka yang telah di tetapkan pada saat di keluarkan. Judi menjadi pilihan bagi sebagian warga sebagai solusi ekonomi di masa pandemi Covid-19. Penelitian ini membahas mengenai upaya penanggulangan tindak pidana perjudian toto gelap di masa pandemi covid 19 (studi penelitian di Kepolisian Resor Langkat). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penanggulangan perjudian toto gelap di masa pandemi covid 19 Kepolisian Resor Langkat. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis data kualitatif yaitu dengan mengelola data primer yang bersumber dari Kepolisian Polres Langkat. Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa: 1) Upaya penanggulangan tindak pidana perjudian toto gelap di masa pandemi covid 19 di Polres Langkat melalui upaya penal dan non penal; 2) Kendala Yang Dihadapi Kepolisian Dalam Melakukan Penanggulangan Perjudian Toto Gelap di Masa Pandemi Covid 19 diwilayah Kepolisian Resort Langkat adalah Kurangnya respon masyarakat terhadap sosialisasi atau penyuluhan yang dilakukan pihak Kepolisian, Masyarakat tidak mau bekerjasama dengan polisi untuk memberikan informasi, Adanya pembackingan perjudian oleh oknum-oknum tertentu dan Sulitnya menemukan alat bukti.
Kata Kunci: Penanggulangan, Tindak Pidana, Toto Gelap, Covid 19
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Asryam, A.T , 2017. Peran Bhabinkamtibmas dalam Upaya Pencegahan Kasus Curanmor di Wilayah Hukum Polres Kudus. Indonesian Journal of Police Studies, volume 1(1).
Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi , Bandung , Alfabeta.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia, Undang-Undang No.7 tahun 1974 Tentang Perjudian
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Soedjono D, 1976, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
Ibnu Adi Prasetyo. 2019, Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Kartu Remi (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polsek Wonosalam Kabupaten Demak), Jurnal Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.
Zulfadli, 2017, ˜˜Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Di Wilayah Hukum Polsek Turikale Kabupaten Maros. Skripsi. Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Alauddin, Makassar.
Taufik, budi, 2020, ˜˜Ketika Praktik Perjudian Tumbuh Subur di Tengah Pandemi Covid 19,https://news.okezone.com/read/2020/06/29/512/2238355/keti ka-praktik-perjudian-tumbuh-subur-di-tengah-pandemi-covid-19, diakses 30 Desember 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





