KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN MENURUT HUKUM WARIS ADAT SUKU PAKPAK (Studi Penelitian di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4540Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui kedudukan anak perempuan dalam sistem kewarisan Suku Pakpak dan Untuk mengetahui tindakan anak perempuan Suku Pakpak di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat apabila pembagian harta warisan dilakukan menggunakan hukum waris Adat Pakpak. Pewarisan dalam suku Pakpak menganut sistem Patrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita. Sistem patrilineal yaitu sistem kewarisan yang menurunkan harta warisan dari pewaris kepada keturunan atau anak laki-lakinya, jadi tidak termasuk isteri dan anak perempuan sebagai ahli waris ketika suami atau ayah/bapak meninggal dunia. Metode Penelitian ini yaitu yuridis empiris atau penelitian lapangan (feild research) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan Penelitian ini Jika memakai aturan adat Pakpak maka anak perempuan tidaklah mendapat harta warisan, namun Anak Perempuan Boleh mendapat Harta Warisan tetapi hanya barang bergerak seperti Uang, Ternak, dan Emas saja. Anak perempuan juga berhak mendapatkan benda lain seperti Parang, Tikar, Pakaian Bekas Pewaris. Anak Perempuan dalam Sistem kewarisan adat Pakpak boleh saja mendapatkan harta warisan seperti tanah, rumah, maupun harta lainnya jika adanya kesepakatan antara semua ahli waris. Sampai saat ini belum ada anak perempuan di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe yang menyengketakan warisan ini kepada tokoh adat. Kata Kunci : Hukum Waris, Adat PakpakDownloads
References
Erman Suparman, 2005, Hukum Waris Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama (Buku yang ditulis oleh editor)
Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Waris Adat, Bandung: PT Citra Aditya Bakti (Buku yang ditulis oleh editor)
Iman Sudiyat, 1998, Hukum Adat Sketsa Asas, Jogjakarta: Liberty (Buku yang ditulis oleh editor)
Soerjono Soekanto, 2011, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers (Buku yang ditulis oleh editor)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.