AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PENGESAHAN PERKAWINAN TERHADAP PASANGAN NIKAH SIRI (Studi Putusan Nomor: 0650/Pdt.P/2017/MS.Bir)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4262Abstract
Perkawinan ialah suatu fenomena yang sangat sakral dalam kehidupan manusia, dimana dapat menimbulkan suatu ikatan yang sah karena dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat berdiri tegak dan dibina sesuai dengan norma agama dan adat istiadat. Permasalahan pada riset ini adalah pertimbangan hakim dalam penolakan pengesahan perkawinan terhadap pasangan nikah siri (Studi Perkara Nomor 0650/Pdt.P/2017/MS.Bir), dan akibat hukum apabali terjadi penolakan pengesahan perkawinan terhadap pasangan nikah siri. Dan Perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari pasangan nikah siri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil dari riset ini adalah pertimbangan hakim dalam penolakan pengesahan perkawinan terhadap pasangan nikah siri (Studi Perkara Nomor 0650/Pdt.P/2017/MS.Bir), hakim mempertimbangkan bahwa kedua belah pihak istri dan suami yang mengajukan itsbat nikah ditolak karena keduanya sudah memiliki istri dan suami masing-masing belum lagi nikah yang dilakukan diantara keduanya merupakan nikah tidak resmi secara Negara sehingga hakim menolak itsbat nikah dari keduanya. Akibat hukum penolakan pengesahan perkawinan terhadap pasangan nikah siri berakibat terhadap anak hasil dari perkawinan siri, artinya: seorang anak belum diakui sebagai anak yang sah berdasarkan aturan Negara. Perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri yang menyangkut dengan keperdataannya akan kembali kepada ibu dari anak tersebut serta tidak mendapatkan harta warisan maupun tanggung jawab darDownloads
References
M.Yusuf, My, Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak, Jurnal Al-Bayan, Vol, No. 29, Januari, 2014.
Endang Ali Masum, Pernikahan yang Tidak Dicatatkan dan Problematiaknya, Jurnal Musawa, Vol. 12, No. 2, Juli 2013.
Kustini, Menelusuri Makna Dibalik Fenomena Perkawinan Dibawah Umur dan Perkawinan Tidak Tercatat, Kementerian Agama RI, Jakarta.
Lexy J. Moleong, Penelitian Kualitatif Remaja Rosdakarya, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakat, Pernada Media Group, Jakarta, 2003.
Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Bulan Bintang, Jakarta, 1974.
Abdul majid Mahmud Mathalub, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, Intermedia, Solo, 200
Abdul Khadir M. Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Itsnatul Lathifah, Pencatatan Perkawinan: Melacak Akar Budaya Hukum dan Respon Masyarakat Indonesia terhadap Pencatatan Perkawinan, Jurnal Al Mazahib, Vol. 3 No. 3 Juni 2015, hlm. 54.
Andi Nadir Mudar, Fenomena Itsbat Nikah Terhadap Perkawinan Yang Dilakukan Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal Pemikiran Islam, Vol. 4, No. 2, Desember, 2018.
Fitri, Y., Jamaluddin, J., & Faisal, F. (2019). Analisis Yuridis Perceraian di Luar Pengadilan Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Menurut Pendapat Ahli Fikih Islam. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(1).
M.Anshary MK, Hukum Perkawinan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004
Riduan Syahrani, Hukum acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Cet. 1, Pustaka Kartini, Jakarta, 2008
Fauzi Ardi, Penemuan Hukum Oleh Hakim Melalui Kias, Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Alaudin, Makassar, 2015
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





