PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DALAM PENGGALIAN BAHAN GALIAN C (Studi Penelitian Di Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe)

Massura Putri Syahru, Yulia y, Marlia Sastro

Abstract


Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana kegiatan tersebut termasuk dalam tindakan, usaha menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi. Kasus pengalian tanah galian C yang terjadi di Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, aktivitas penggalian tanah galian C di kawasan Pegunungan Padang Sakti dan Paloh Punti Muara Satu Lhokseumawe tidak berizin semakin tidak terkendali yang dilakukan oleh pemilik galian dengan pengusaha galian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertanggungjawaban perdata dalam penggalian bahan galian C, hambatan-hambatan pertanggungjawaban perdata dalam penggalian bahan galian C dan upaya penyelesaian hambatan pertanggungjawaban perdata dalam penggalian bahan galian C di Kota Lhokseumawe.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu metode analisis yang integratif dan lebih secara konseptual untuk mengidentifikasi, mengolah dan menganalisis dokumen untuk memahami makna, signifikasi, dan relevansi yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang atau perilaku yang diamati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban Perdata dalam penggalian bahan galian C di Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe seperti pertanggungjawaban pelaku terhadap korban penggalian bahan galian C disebabkan adanya perbuatan melawan hukum, adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, adanya kerugian orang lain atau lingkungan, dan pertanggungjawaban kegiatan membayar ganti rugi. Hambatan pertanggungjawaban perdata dalam penggalian bahan galian C adalah hambatan interna meliputi kurangnya pengetahuan tentang tanggungjawab hukum, kurangnya kepedulian akan kerusakan lingkungan, dan kurangnya koordinasi antara pihak yang berwajib. Kemudian faktor eksternal karena keterbatasan ekonomi, faktor keterbatasan pendidikan, kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat dan kurangnya koordinasi antara pihak. Upaya penyelesaian hambatan pertanggungjawaban perdata internal meliputi melakukan negoisasi dengan masyarakat, meningkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait, dan melakukan mediasi. Kemudian upaya penyelesaian hambatan eksternal meliputi koordinasi dengan semua pihak terkait, melakukan pengawasan kegiatan pertambangan tanpa izin secara rutin, melakukan koordinasi antara pihak dengan Musyawarah dan melakukan sosialisasi hukum masyarakat.Disarankan kepada penegakan hukum terhadap penggalian tanah galian C ilegal ini harus lebih maksimal dan perlu dilakukan penangkapan terhadap pelaku penggerukan tanah secara ilegal dan tidak hanya melakukan upaya pencegahan saja.

References


Amiruddin dan Zaenal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amiruddin, 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti.

Andi Hamzah, 2005. Kamus Hukum, Ghalia Indonesia.

Buku Panduan Akademik, 2016. Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Kota Lhokseumawe.

Munir Fuady, 2013. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra Adiyta Bakti, Bandung.

M. Yahya Harahap, 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Munadjat Danusaputro, 1985. Hukum Lingkungan Buku II: Nasional, Binacipta, Bandung.

Rosa Agustina, Suharnoko, Hans Nieuwenhuis, Jaap Hijma, 2012. Hukum Perikatan ( Law Of Obligation), Denpasar.

R. Setiawan, 1977. Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.

Salim, 2005. Hukum Pertambangan Di Indonesia, Cetakan ke- 7, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Subekti dan Tjitrosudibio, 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Hans Kelsen (a) , 2007, diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2009. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2009. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Dwiyana Achmad Hartanto dan Suyoto, 2007, Penanganan Kasus Penambangan Galian C Ilegal Di Kawasan Pegunungan Kendeng Selatan Dan Pegunungan Kendeng Utara di Kabupaten Pati, Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Semarang.

Muhammad Nur, 2014, “Resistensi Penambang Ilegal: Studi Kasus Eksploitasi Tambang Galian C (Pasir) Di Desa Borimasunggu Kabupaten Maros. Skripsi . Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makassar.

Marlia Sastro, 2012, Penerapan Tanggung Jawab Mutlak PT. Pupuk Iskandar Muda Kepada Masyarakat Korban Pencemaran Lingkungan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 57, Th. XIV (Agustus, 2012).

Nova Yanti Siburian, 2016, “Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Pasir Bahan Galian C Di Kabupaten Kuantan Singingi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan. JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2, Oktober 2016.

Riswandi, 2016, Penyelesaian Kasus Penambangan Pasir Illegal (Studi Kasus Penambangan Pasir Di Kabupaten Gowa, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alaudin Makassar, Makassar, 2016.

Rina Dian, 2017, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Illegal/Illegal Mining Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Studi Putusan Nomor : 82/PID.B/2010/PN.TPI)” Jurnal.

Prim Haryadi, 2017, “Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata Di Indonesia”. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jurnal Konstitusi, Volume 14, No. 1, Maret 2017.

Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980

Tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v2i1.4066

Article Metrics

 Abstract Views : 773 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Massura Putri Syahru, Yulia y, Marlia Sastro

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457