perlindungan hukum terhadap kerajinan kerawang gayo lues (studi penelitian di kecamatan blangkejeren kabupaten gayo lues)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4052Abstract
Salah satu kebanggan dari masyarakat gayo lues adalah kerawang gayo, tetapi banyak masyarakat luar yang mengira kerawang gayo ini hanya dimiliki oleh satu daerah yaitu Aceh Tengah padahal setiap daerah ini memiliki motif yang berbeda dari masing-masing kerawang. Selain itu, kerawang gayo juga terdapat di daerah lain seperti lukup (Aceh Timur). Dikatuktan akan diambil oleh pihak lain maka pemerintah berinisiatif mengajukan hak cipta nya. Permasalahan yang diangkat ialah bagaimana perlindungan hukum terhadap kerajinan kerawang gayo lues, serta bagaimanakah hambatan dalam perlindungan hukum terhadap kerajinan kerawang gayo lues serta apakah upaya mengatasi hambatan dari perlindungan terhadap kerajinan kerawang gayo lues. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis kualitatif, yaitu menggunakan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Kerajinan kerawang gayo lues telah mendapatkan perlindungan hukum yaitu mendapat hak cipta pada awal 2020. Hambatan yang didapat ialah kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang pentingnya mendaftarkan kerawang gayo lues serta kurangnya pemahaman dari masyarakat gayo lues tentang perlindungan hukum dan upaya pemerintah adalah mendaftarkan kerawang gayo lues kepada HKI dan melakukan seminar sosialisasi kepada masyarakat yang membuka usaha di bidang kearwang gayo lues tersebut atau yang menggunakan motif kerswang gayo lues. Kata kunci : perlindungan hukum, kerawang gayo lues.Downloads
References
Alif Rahana Putra, 2013, Skripsi, Perlindungan Hukum Terhadap Sarung Sutera Wajo, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makasar.
Amiruddin Dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Pt.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Anonym, 2007, Haki Dan Implementasinya Terhadap Litbang, Investasi Dan Inovasi Di Indonesia, Departemen Perindustrian, Jakarta.
Ansar Salihin Dkk, 2019, Motif Ukiran Kerawang Gayo Pada Rumah Adat Gayo Di Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh, Jurnal Seni Rupa, Volume 08 Nomor 01.
Asian Law Group, 2002, Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengatar), Alumni, Bandung.
Budi Agus Riswandi Dan M. Syamsudin, 2004, Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum, Pt.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Devi Rahayu, Februari 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Motif Batik Tanjungbumi Madura, Volume 23 Nomor 1, Jurnal Ilmiah Mimbar Hukum.
Eddy Damian, 2005, Hukum Hak Cipta Edisi Kedua Cetakan Ke-3,Pt. Alumni, Bandung.
I Gusti Ayu Agung Ratih Maha Iswari Dwija Putri, 2020, Permasalahan Dalam Implementasi Ketentuan Trips Agreement Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Jurnal Hukum, Vol.8 Nomor 7.
Irfaina Rohana Dkk, 2016, Ukiran Kerawang Aceh Gayo Sebagai Inspirasi Penciptaan Motif Batik Khas Aceh Gayo, Karya Ilmiah, Tanggal Disetujui Naskah 22 Desember 2016.
Juliawati Ningsih Dkk, 2018, Perbedaan Motif Kerawang Gyo Lues Dan Aceh Tengah, Jurnal Ilmiah, Volume Lii, November, Nomor 4;356-357, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Seni Drama Tari Dan Musik, Universitas Syiah Kuala,
Ketut Pernama Sari Dan Ida Bagus Putra Atmaja, 2019, Perlindungan Hukum Motif Tradisional Kerajinan Perak Celuk Sebagai Warisan Budaya, Jurnal Ilmiah, Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Volume 7 Nomor 9.
Miranda Rising Ayu, 2006, Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis,Pt.Alumni, Bandung.
Ni Nyoman Ayu Pasek Satya Sanjiwani Dan Suatra Putrawan, Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Karya Cipta Seni Ukir Patung Kayu Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Program Kekhususan Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Jurnal Ilmiah, Universitas Padjaran.
Ni Ketut Sari Adnyani, 2016, Perlindungan Hukum Indonesia Geografis Terhadap Kerajinan Tradisional Tenun Gringsing Khas Tenganan, Jurnal, Universitas Pendidikan Ganesha, Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.