perlindungan hukum terhadap kerajinan kerawang gayo lues (studi penelitian di kecamatan blangkejeren kabupaten gayo lues)

Roiyani R, Nasrianti N, Arif Rahman

Abstract


Salah satu kebanggan dari masyarakat gayo lues adalah kerawang gayo, tetapi banyak masyarakat luar yang mengira kerawang gayo ini hanya dimiliki oleh satu daerah yaitu Aceh Tengah padahal setiap daerah ini memiliki motif yang berbeda dari masing-masing kerawang. Selain itu, kerawang gayo juga terdapat di daerah lain seperti lukup (Aceh Timur). Dikatuktan akan diambil oleh pihak lain maka pemerintah berinisiatif mengajukan hak cipta nya. Permasalahan yang diangkat ialah bagaimana perlindungan hukum terhadap kerajinan kerawang gayo lues, serta bagaimanakah hambatan dalam perlindungan hukum terhadap kerajinan kerawang gayo lues serta apakah upaya mengatasi hambatan dari perlindungan terhadap kerajinan kerawang gayo lues. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis kualitatif, yaitu menggunakan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Kerajinan kerawang gayo lues telah mendapatkan perlindungan hukum yaitu mendapat hak cipta pada awal 2020. Hambatan yang didapat ialah kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang pentingnya mendaftarkan kerawang gayo lues serta kurangnya pemahaman dari masyarakat gayo lues tentang perlindungan hukum dan upaya pemerintah adalah mendaftarkan kerawang gayo lues kepada HKI dan melakukan seminar sosialisasi kepada masyarakat yang membuka usaha di bidang kearwang gayo lues tersebut atau yang menggunakan motif kerswang gayo lues.
Kata kunci : perlindungan hukum, kerawang gayo lues.

Full Text:

PDF

References


Alif Rahana Putra, 2013, Skripsi, Perlindungan Hukum Terhadap Sarung Sutera Wajo, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makasar.

Amiruddin Dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Pt.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Anonym, 2007, Haki Dan Implementasinya Terhadap Litbang, Investasi Dan Inovasi Di Indonesia, Departemen Perindustrian, Jakarta.

Ansar Salihin Dkk, 2019, Motif Ukiran Kerawang Gayo Pada Rumah Adat Gayo Di Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh, Jurnal Seni Rupa, Volume 08 Nomor 01.

Asian Law Group, 2002, Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengatar), Alumni, Bandung.

Budi Agus Riswandi Dan M. Syamsudin, 2004, Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum, Pt.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Devi Rahayu, Februari 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Motif Batik Tanjungbumi Madura, Volume 23 Nomor 1, Jurnal Ilmiah Mimbar Hukum.

Eddy Damian, 2005, Hukum Hak Cipta Edisi Kedua Cetakan Ke-3,Pt. Alumni, Bandung.

I Gusti Ayu Agung Ratih Maha Iswari Dwija Putri, 2020, Permasalahan Dalam Implementasi Ketentuan Trips Agreement Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Jurnal Hukum, Vol.8 Nomor 7.

Irfa’ina Rohana Dkk, 2016, Ukiran Kerawang Aceh Gayo Sebagai Inspirasi Penciptaan Motif Batik Khas Aceh Gayo, Karya Ilmiah, Tanggal Disetujui Naskah 22 Desember 2016.

Juliawati Ningsih Dkk, 2018, Perbedaan Motif Kerawang Gyo Lues Dan Aceh Tengah, Jurnal Ilmiah, Volume Lii, November, Nomor 4;356-357, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Seni Drama Tari Dan Musik, Universitas Syiah Kuala,

Ketut Pernama Sari Dan Ida Bagus Putra Atmaja, 2019, Perlindungan Hukum Motif Tradisional Kerajinan Perak Celuk Sebagai Warisan Budaya, Jurnal Ilmiah, Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Volume 7 Nomor 9.

Miranda Rising Ayu, 2006, Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis,Pt.Alumni, Bandung.

Ni Nyoman Ayu Pasek Satya Sanjiwani Dan Suatra Putrawan, Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Karya Cipta Seni Ukir Patung Kayu Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Program Kekhususan Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Jurnal Ilmiah, Universitas Padjaran.

Ni Ketut Sari Adnyani, 2016, Perlindungan Hukum Indonesia Geografis Terhadap Kerajinan Tradisional Tenun Gringsing Khas Tenganan, Jurnal, Universitas Pendidikan Ganesha, Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat,




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4052

Article Metrics

 Abstract Views : 209 times
 PDF Downloaded : 21 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Roiyani R, Nasrianti N, Arif Rahman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457