Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Pekerja Anak

Duma Fitria Utami Siagian, Nuribadah N, Eny Dameria

Abstract


Persoalan pekerja anak sebagai salah satu jenis tenaga kerja telah lama menjadi persoalan bagi masyarakat Indonesia banyak kekhawatiran yang muncul dengan keberadaan pekerja anak.Permasalahan pekerja anak di Indonesia ternyata tidak dapat disikapi dengan pilihan boleh atau tidak. Kenyataan menunjukkan kemiskinan adalah faktor utama yang mengakibatkan anak harus turut bekerja di usia yang masih sangat belia. Undang-Undang Ketenagakerjan dalam Pasal 74 (1) menyebutkan bahwa siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk baik itu pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menjelaskan kewenangan Pemerintah Daerah Labuhanbatu dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja anak juga mendeskripsikan apa saja kendala dan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja anak. Jenis Penelitian ini adalah Yuridis Empiris dengan pendekatan kasus yang dianalisis secara Kualitatif.Sumber data primer yang digunakan adalah wawancara dengan responden dan informan sedangkan sumber data sekunder adalah studi kepustakaan.Dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu telah menguraikan secara rinci dan tegas bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap anak termasuk didalamnya mencegah, mengurangi resiko terhadap kekerasaan anak juga eksploitasi bagia anak.Berdasarkan hasil penelitian penulis faktor utama mengapa anak bekerja adalah himpitan ekonomi keluarga bahkan tidak sedikit anak harus berhenti sekolah untuk dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

References


Aminuddin, 2014Hukum Tata Pemerintahan, Prenadamedia Group, Jakarta, hlm. 108.

Dwiyanti Hanandini, Tindak Kekerasan Di Lingkungan Pekerja Anak Sektor Informal Kota Padang, Jurnal Sosiologi SIGAI,Vol. 6No. 9,Februari 2005,Padang: Universitas Andalan, hlm 94-95.

Elfrianto, Hak Atas Pendidikan Dan Perlindungan Hukum Pekerja Anak, Jurnal Madani,Vol. 8 No.2,Juni 2007, Medan: UMSU, hlm.259.

Hardijan Rusli, 2003 Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm 12-13.

Maidin Gultom, 2008Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, hlm. 19.

Nuribadah, 2016 Buku Ajar Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Biena Edukasi, Lhokseumawe, hlm. 2.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Bab X, Pasal 27

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4279.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perindungan Anak, Pasal 5.

Wandhi Pratama Putra Sisman, 2016, Ruslan Rauf, Pendidikan Kewarganegaraan Bingkai NKRI, Mitra Wacana Media, Jakarta, hlm.251.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v2i3.4032

Article Metrics

 Abstract Views : 253 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Duma Fitria Utami Siagian, Nuribadah N, Eny Dameria

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457