PENERAPAN SANKSI PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Analisis Putusan Mahkamah Syariyah Kutacane No.4/Jn/2022/Ms.Kc)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i1.14304Abstract
Study ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan; Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Ada banyak sekali faktor maupun alasan yang mempengaruhi sehingga anak-anak sering sekali menjadi korban pelecehan seksual sebagaimana kasus dalam Putusan Mahkamah SyarŸiyah Kutacane Nomor 4/JN/2022/MS.KC. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan studi putusan, sifat penelitian deskriptif dan bentuk penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dalam Putusan Nomor Nomor 4/JN/2022/MS.KC bahwa terdakwa diancam dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mana pelaku diancam dengan žuqubat tazir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling sedikit 150 bulan, paling banyak banyak 200 bulan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara bulan dan restitusi sebesar 88 gram Emas murni. Namun Majelis Hakim Mahkamah SyarŸiyah Kutacane memutuskan sanksi pidana bagi Uqubat Tazir penjara selama 163 bulan dan menetapkan biaya restitusi sebesar 52 gram emas murni. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pelecehan Seksual, Pelecehan Anak. Putusan.Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafik, Jakarta.
Andi Hamzah, 2006, Pengantar Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta.
Dini Wahyuni N Harahap, Sistem Peradilan Pidana yang Edukatif Terhadap Anaksebagai Pelaku Tindak Pidana (Studi di Kabupaten Simalungun) , Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2020
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2015, Buku Panduan Akademik, Unimal Press, Lhokseumawe.
Livia Ramayanti dan Suryaningsi, Analisis Anak Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi, Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 1 Januari 2022.
Muhammad Ridho Fadli, Budi Bahreisy, and Nasrianti N, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Melalui Instrumen Anti Money Laundering, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol. V, Nomor 2 (April 2022): 175-186. http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.7445
Nelsa Rinanda, Sumiadi, and Zul Akli, Pemberian Bantuan Hukum Oleh Posbakum Kepada Masyarakat Kurang Mampu Dalam Perkara Pidana (Studi Penelitian Mengenai Kendala-Kendala yang Dialami Oleh Posbakum di Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas 1B), Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. IV, Nomor. 2 (April 2021). 52-66. http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4129
Putusan Mahkamah SyarŸiyah Kutacane Nomor 4/JN/2022/MS.KC
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sitti Dahlia, Analisis Faktor Penyebab Perilaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur di Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan, Jurnal Nursing Update- Vol.13 No. 3, 2022
Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, Cet XIV, Alfabeta, Bandung.
Sutiyoso Bambang, 2006, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta:UII Press.
Ummi Khasum, Dr. Ummi Kalsum, S.H., M.H., Ferdy Saputra, S.H., M.H., Analisis Yuridis Pemerkosaan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Mahram (Studi Putusan Nomor: 6/JN/20201/MS.Lsm), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universita Malikussaleh, Vol. VI, Nomor 2 (Maret 2023) DOI: http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10094
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





