PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANAK DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN (Studi Penelitian Di Kepolisian Resor Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13329Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalis bagaimana seorang anak diminta pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran yang dilakukannya serta bagaimana penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh anak dan bagaimana hambatan serta solusi yang di hadapi dalam penyelesaian kasus pelanggaran lalu lintas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus yang bersifat deskriptif. Serta menggunakan Data primer yang diperoleh secara langsung berdasarkan wawancara dari responden dan narasumber. Dan data Sekunder, yang dikumpulkan dari hasil studi kepustakaan. Yang diolah secara kualitatif dan hasilnya akan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang menghilangkan nyawa seseoang dalam kasus kecelakaan lalu lintas bahwa seorang anak yang masih dibawah umur dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan berdasarkan ketentuan usia anak tersebut, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan sistem peradilan anak. Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh anak di desa meunasah pulo kecamatan sawang dikarenakan pelaku masih dibawah umur yaitu berusia 13 tahun dan kuatnya rasa kekeluargaan antara desa babah buloh dan desa meunasah pulo berakhir secara kekeluargaan hambatan dan solusi yang di hadapi dalam kasus pelanggaran lalu lintas ini yaitu faktor ekonomi dalam proses penyelesaian masalah, pihak keluarga korban meminta sejumlah uang untuk biaya pemakaman dll, pihak keluarga pelaku keberatan atas permintaan korban, dan solusi yang diharapkan adalah orang tua harus memperhatikan anak yang masih dibawah umur agar tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor apabila belum memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.Downloads
References
Abdul Kadir Muhammad Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, NTB, Mataram University Press, 2020.
Adriana Vega Kondoahi, Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Lex Et Societatis, 2014.
Amiruddin dan zainal asikin. Pengantar metode penelitian hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rinek Cipata, Jakarta, 2010.
Asep Supriadi, Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2014.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta 2002.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1992.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenadamedia Grup, Jakarta, 2006.
Chalid Narbuko Dan Sri Mamudji, Metode Penelitian, Bumi Aksa, Jakarta, 2007.
E.Y. Kanter Et Al, Asas-asas Hukum Pidana Anak di Indonesia dan Penerapannya, Ferderalpress, Jakarta, 2013.
Eddy Hiarie, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
Gatot Supramono, Surat Dakwaan dan Putusan Hakim yang Batal Demi Hukum, Djambatan, Jakarta, 1991.
Handar Subadi, Pengertian Kealpaan Dan Kesengajaan, Gramedia, Bandung, 2005.
Hijroton H, Zulkifli Z, Zoelman Subaidi, Perlindungan Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Yang Disebabkan Oleh Ternak (Studi Penelitian Di Kabupaten Pidie), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. V, Nomor 2 (April 2022): 143-148. http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.8381
Indonesia, Jakarta, 1994.
Jimly Asshiddiqie & Ali Safaat, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekjen dan Kepaniteraan MK RI. Jakarta, 2006
John Wiliian, Law to Protecting Child, JoshuePress, California, 2009.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, PT Refika Aditama, Jakarta, 2008.
Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan, 2010.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rineka Cipta, Bandung, 2002.
Muhammad Abdul Khadir Dikutip Dalam Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, NTB, Mataram University Press, 2020.
Muhammad Ridho Fadli, Budi Bahreisy, and Nasrianti N, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Melalui Instrumen Anti Money Laundering, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. V, Nomor 2 (April 2022): 175-186. http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.7445
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Naning Randlon, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Disiplin, Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, Bina Ilmu, Surabaya, 1983.
Prodjodikoro, Penegakan Hukum Lalu Lintas, Pustaka Media, Jakarta, 2000.
R Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politea, Bogor, 1996.
R.A. Koesnan, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung Sumur, 2005.
Saleh Muliadi, Tinjauan Tentang Kewajiban Penggunaan Helem Dalam Hubungannya Dengaan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Skripsi, STRATA 1- Universitas Hasanudin, Ujung Pandang, 1986.
Samuel, Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Mandau. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Riau, Pekanbaru, 2015.
Siti Fatimah, Pengantar Transportasi, Mayria Publisher, Ponorogo, 2019.
Soekidjo Notoatmajo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum Dan Jumetri, Ghalia
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.Sudarto, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983.
Susantono, Bambang, Transportasi Dan Investasi, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2013.
Susantono, Bambang, Transportasi Dan Investasi, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2013.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Amirko, 1984.
Wahyu Maulana, Husni, and Romi Asmara, Analisis Yuridis Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berakibat Kematian (Studi Penelitian Diwilayah Hukum Polres Kota Lhokseumawe), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 1, Nomor. 1 (April 2020): 1-19. http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v1i1.2540.
Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, PT Sinar Grafika, 2004.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





