IMPLIKASI PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI MAHKAMAH SYARIYAH BIREUEN
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13224Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan terhadap permohonan dispensasi Kawin di Mahkamah Syariyah Bireuen. Permohonan dispensasi kawin di Indonesia masih menjadi persoalan yang sering dibahas, hal tersebut dilihat dari peluang dikabulkannya permohonan dispensasi kawin yang dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dibutuhkan untuk mengendalikan persoalan pernikahan dibawah umur yang semakin tinggi beserta akibatnya. Berdasarkan penelusuran jumlah permohonan dispensasi kawin di Mahkamah Syariyah Bireuen menunjukkan bahwa pasca revisi Undang-Undang Perkawinan, jumlah permohonan dispensasi kawin masih mengalami peningkatan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pemberian dispensasi kawin di Mahkamah Syariyah Bireuen belum berjalan sesuai harapan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yaitu field research dengan pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan yuridis empiris yaitu suatu Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan (field research), wawacara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Syariah Bireuen menerapkan dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan juga berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, bahwa disamping masalah usia, Hakim juga harus mempertimbangkan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak. Kemudian permintaan dispensasi kawin mengalami peningkatan pasca penetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun, tidak dapat dikatakan bahwa satu-satunya dampak dibalik meningkatnya permintaan dispensasi kawin adalah karena lahirnya undang-undang tersebut. Minimmya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang dispensasi kawin menjadi Kendala/hambatan dalam pelaksanaanya dan tidak adanya sosialisasi yang jelas terkait dispensasi kawin di lingkungan masyarakat sehingga membuat pengajuan dispensasi kawin tidak tepat sasaran. Faktor lainnya meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, faktor kekhawatiran orang tua, faktor pendidikan dan faktor ekonomi. Upaya yang dilakukan adalah dengan melihat benar tidaknya alasan mendesak yang sering diajukan para pemohon dispensasi kawin. Kesimpulan dari penelitian ini adalah hendaknya orang tua dan anak memiliki kesadaran dan pemahaman tentang dampak dari perkawinan dibawah umur, sehingga pengimplikasian Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan bisa berjalan dengan efektif dan dapat menurunkan angka permohonan dispensasi kawin di Mahkamah Syariyah dengan melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang dapat memicu dilakukannya perkawinan pada usia anak.
Downloads
References
Abdul, kadir Muhammad. 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti; Bandung.
Astuty, S.Y. 2013, Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Muda Dikalangan Remaja Di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Serdang, Jurnal Universitas Sumatera Utara, Vol. 2 No 1.
Basyir, Ahmad Azhar. 2000, Hukum Perkawinan Islam. Cet 1. UII Press: Yogyakarta.
Djamilah dan Kartikawati, R. 2014, Dampak Perkawinan Anak di Indonesia, Jurnal Studi Pemuda, Vol. 3.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. 2016, Buku Kedua Panduan Penulisan Tugas Akhir, Lhokseumawe: Unimal Press.
Fauza, A., Aksa, F.N. dan Hamdani, H. 2023. Perkawinan Paksa Dan Akibat Hukumnya Di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatra Utara. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Volume 6, Nomor 1. https;//Doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.9086
Ilma, M. 2020, Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya Uu. N0.16 Tahun 2019, - Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, Vol.2. No.2.
Ishaq. 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi,Tesis, serta Disertasi. Alfabeta: Bandung.
Jamaluddin dan Nanda Amalia. 2016, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Unimal Press.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Rahman, F et.al, 2015, Kajian Budaya Remaja Pelaku Pernikahan Dini di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, Jurnal Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, Vol. 11.
Ria Riana, 2021 Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah Akibat Keadaan Hamil Di Luar Nikah Pada Pasangan Yang Belum Memenuhi Usia (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Cirebon Pada Perkara Nomor 79/Pdt.P/2021/PA.CN), Skripsi, Cirebon: IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2021
Tantura, H. dan Jusuf, E. 2020, Efektivitas Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan di Kabupaten Pohuwat, Jurnal Hukum Islam, Vol 1 No. 1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Perkawinan.
Wulandari E, Manfarisyah M, Jumadiah J. 2021. Permohonan Penetapan Perwalian Anak Oleh Ibu Kandung (Studi Penetapan Nomor; 31/Pdt.P/2020/PN Srh), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Volume 4, Nomor 2, Https;//Doi.Org/10.29103/Jimfh.V4i2.4516
Yulia. 2015, Buku Ajar Hukum Perdata, Biena Edukasi: Lhokseumawe.
Yusuf, A. Afrizal, T.Y. dan Saifullah, T. 2021. Kajian Yuridis Terhadap Perkawinan Poligami Yang Tidak Tercatat (Studi Penelitian Di Desa Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, Jurnal Illmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume 4, Nomor 2, Https;//Doi.Org/10.29103/Jimfh.V4i2.4067
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





