PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PEREDARAN MAKANAN BUATAN RUMAH YANG TIDAK TERDAFTAR DI DINAS KESEHATAN KOTA LHOKSEUMAWE
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13126Abstract
Studi ini bertujuan untuk meneliti tentang perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran makanan Home Made yang tidak terdaftar di Dinas kesehatan serta peranan Dinas Kesehatan dalam menyikapi adanya makanan Home Made yang beredar dan tidak memiliki izin Dinas Kesehatan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris atau penelitian hukum secara langsung di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran makanan buatan rumah yang tidak memiliki izin yaitu dengan cara menindak lanjuti pelaku usaha yang bertindak merugikan konsumen seperti yang diatur di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adapun peranan dinas kesehatan dalam menyikapi adanya makanan buatan rumah yang beredar dan tidak memiliki izin dinas kesehatan yakni dengan cara terjun langsung kelapangan untuk memberi himbauan secara langsung kepada para pelaku usaha tentang pentingnya sertifikat PIRT sebagai bentuk kepercayaan konsumen untuk membeli atau mengonsumsi produk yang di produksi oleh si pelaku usaha.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum Konsumen, Pelaku Usaha, Dinas Kesehatan, UU Nomor 8 tahun 1999.
Downloads
References
Ahmadi, Miru, dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2018.
Celina Tri Siwi Kriatiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Chalid Narbuko dan Abu Ahmad, Metode Penelitian, Jakarta: Bumi Aksa, 2017.
Dewi, E. W, Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015
Humaira. A, Yulia, Fatahillah, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pengguna Kosmetik yang Tidak Terdaftar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) (Studi Penelitian di Kota Idi Kabupaten Aceh Timur), Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. IV, Nomor 2 (April 2021): 75-84. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4109.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.
Sapnah, Manfarisyah, Aksa. F.N, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rumah Makan yang Tidak memiliki Sertifikat Halal di Kota Lhokseumawe, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. V, Nomor 2 (April 2022): 93-100. https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.6645.
Soerjono Soekanto, Srimamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Tulus T.H Tambunan, Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia (Beberapa Isu Penting, Jakarta: Salemba empat. 2002.
Yuana. U.E, Sastro. M, Rahman. A, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Air Minum Pada Depot Air Minum yang Tidak Memenuhi Standar Kesehatan (Studi Penelitian di Kabupaten Aceh Tamiang), Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. IV, Nomor 3 (Oktober 2021): 320-337. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.5362.
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis, Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers. 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





