PERAN HAKIM MEDIATOR DALAM MEDIASIKAN SENGKETA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSUKON
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.12991Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Hakim Mediator Dalam Mediasikan Sengketa Perceraian di Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Hambatan yang dialami oleh hakim mediator serta upaya hakim mediator dalam memproses hambatan yang dialami dalam Memediasi sengketa perceraian di Mahkamah Syar,iyah Lhoksukon Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa Mahkamah Syariyah Lhoksukon telah menerapkan mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.01 Tahun 2016, dapat diketahui sebagai landasan dilaksanakannya perdamaian dalam proses mediasi. Mulai dari tahap mediasi yaitu pra mediasi dan proses mediasi itu sendiri, tugas, peran dan fungsi Hakim mediator. Hakim Mediator sudah menunaikan peran sebagai Hakim mediator dengan baik dalam proses mediasi. Hakim Mediator berperan membantu para pihak menemukan alternatif pemecahan masalah dan bertugas memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak. Implikasi dalam penelitian ini, sebaiknya mediator lebih memahami kondisi psikologis dari pasangan yang akan becerai dan lebih memperkaya ilmu-ilmu tentang mediasi agar pada saat melakukan mediasi mereka lebih mudah mengaplikasikan ilmu-ilmu yang didapatkan, selanjutnya Mahkamah Syariyah Lhoksukon harus menyesuaikan mediatornya, jika jumlah kasus yang ditangani oleh mediator melebihi mediator yang ada di Mahkamah Syariyah Lhoksukon maka pihak Mahkamah Syariyah Lhoksukon dapat menyesuaikan kembali para mediatornya agar terjadinya keseimbangan jumlah mediator dengan keseimbangan kasus yang ditangani.
Downloads
References
Abbas, 2009, Mediasi Dalam Prespektif Syariah, Adat, Dan Hukum Nasional, Jakarta, Sinar Grafika.
Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta Kencana.
Albert K. Fiadjoe, 2004, Alternative Dispute Resolution ;A Developing World Perspective, London: Routledge Cavendish.
D.Y. Witanto, 2011, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata Dilingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Agama Menurut Perma No 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadila, Bandung, Alfabeta.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2016, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi.
Gary Goodpaster, 1995, Tinjauan terhadap Penyelesaian Sengketa dalam Arbitrase di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, Konoras.
Jamaluddin, Nanda, A, 2016, Hukum Perkawinan, Unimal Press, Lhokseumawe.
M. Yahya Harahap, 2007, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan Dan Penyelesaian Sengketa, Bandung, Pt Citra Aditya Bakti.
Muhaimin, 2020, Metode Pengkajian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Nurmaningsih, Amriani, 2011, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
JURNAL/SKRIPSI/TESIS/DISERTASI
Ainal Hadi, Kadriah, 2009, Eksistensi Mahkamah Syariyah: Dalam Menjalankan Peradilan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh: Aceh Justice Resource Center.
Alshaura Putri Kianti, 2020, Pelaksanaan Mediasi Oleh Mediator Non Hakim Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Banyuwangi Pada Tahun 2019), Skripsi Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Jember.
Andrian Utama Nugraha, 2018, Peran Hakim Mediator Dalam Menyelesaikan Perkara Perdata Dipengadilan Negeri Wonosari (Studikasus Di Pengadilan Wonosari), Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Hukum Islam Indonesia Yogyakarta.
Cindy Dara Sitorus, Zainal Abidin, Manfarisyah M, Perlidungan Hukum Terhadap Konsumen Tentang Pelayanan Kesehatan Pasien Umum Dengan Pasien Pengguna BPJS (Studi Di RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol 4, No 3 (Oktober 2021), 384. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6493
Dessy Sunarsi, 2018 Efektifitas Peran Mediator Non Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1a Pulau Jawa, Jurnal Hukum Media Bhakti, Universitas Sahid Jakarta, Vol.2, No.2.
Dewi Zulaikha, 2018, Peran Mediator Dalam Proses Mediasi Sengketa Pembiayaan Wanprestasi Dipengadilan Agama Mungkid, Skripsi Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiah Magelang.
Elpia Simahara, Teuku Yudi Afrizal, Fauzah Nur Aksa, Pelaksanaan Perkawinan Angkap Pada Masyarakat Adat Gayo Ditinjau Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Penelitian Di Kabupaten Bener Meriah), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol 4 , No 3 (Oktober 2021), 407.
https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/6031/pdf
Eva Marlina Jamal, 2022 Peran Hakim Dalam Melakukan Mediasi Terhadap Proses Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Skripsi, Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepere.
Firda Nur Janah, 2018, Peran Hakim Mediator Dalam Upaya Mediasi Terhadap Upaya Permohonan Izin Poligami Dipengadilan Kelas 1-A Semarang, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Walisongo Semarang.
Irpan Manik Pujiana dan M Yazid Fathoni, 2021, Peran Hakim Mediator dalam Proses medisi Dalam Kasus Perceraian (Studi Kasus Di Pengadila Agama Praya Lombok Tengah) Jurnal Privat Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol. 1, Issue. 3.
Mas Juan Pratama Saragih, Teuku Yudi Afrizal, Herinawati, Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Dipengadilan Secara Elektronik, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas hHukum Universitas Malikussaleh, Vol V No 2 (April 2022), 53.
https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/7000/pdf
Witanto, D.Y. 2011. Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata Dilingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Agama Menurut Perma No 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Bandung: Penerbit Alfabeta. Cet:1
PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





