Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perjudian (Studi Putusan PN Kisaran Nomor 947/Pid.B/2021/Pn.Kis)

Authors

  • Nelistia Hildani Harahap
  • Romi Asmara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Hidayat Hidayat Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.11451

Abstract

Perjudian semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat bahkan ini sudah menjadi hal yang biasa dilakukan. Mereka tidak menyadari perjudian dapat merusak norma agama, kesusilaan, moral dan hukum. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menyatu dengan kejahatan yang sangat sulit dari generasi ke generasi sehingga tidak mudah diberantas. Adapun kasus perjudian yang dilakukan oleh Sudarso Alias Ganang di Kota Kisaran yang telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam surat dakwaan pertama. kemudian hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Pada kasus ini hakim menjatuhkan hukuman hanya 6 bulan saja dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 5 bulan. Sedangkan dalam Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP yaitu orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi hukuman diancam dengan hukuman sepuluh tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum positif dalam perkara tindak pidana perjudian dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap Terhadap Tindak  Pidana Perjudian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 947/Pid.B/2021/Pn.Kis).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian, Cetakan ke-1, Citra Aditya Bakti Bandung.

Dyah Ochtorina Susanti dan AŸan Efendi. 2014, Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

(Iskandar, H., Bahreisy., Saputra, F., Asmara, R., & Hidayat, 2022) _

Kartini Kartono. 2005, Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M. Natsir Asnawi. 2014. Hermeneutik Putusan Hakim Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Pengadilan, UII Press, Yogyakarta.

Muhammad Rusli. 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta, UII Pers.

Mahzaniar. 2017, Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Kasus. Jurnal Administrasi Publik.

Simandjuntak, B. 2011, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung, Tarsito, 1980.

Sugeng Tiyarto. 2015, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian, Genta Press, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto. 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia UI-Press, Jakarta.

Wardani, 2010, Upaya Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Perjudian Di Kabupaten Boyolali, Surakarta: Publikasi Ilmiah.

Published

2023-08-23

How to Cite

Harahap, N. H., Asmara, R., & Hidayat, H. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perjudian (Studi Putusan PN Kisaran Nomor 947/Pid.B/2021/Pn.Kis). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 6(2), 1–12. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.11451

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>