Analisis Yuridis pemerkosaan Terhadap Anak yang Dilakukan oleh Mahram (Studi Putusan Nomor: 6/JN/2021/MS.Lsm)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10094Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kedudukan hukuman tambahan yang diatur dalam Qanun Jinayat. Serta untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hakim dalam putusan nomor: 6/JN/2021/MS.Lsm. Aceh mempunyai qanun sebagai acuan untuk melaksanakan syariat islam di Aceh. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah berdasarkan penjelasannya hakim diberi keleluasan untuk memberikan hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan. Penegakan hukum secara efektif yang sesuai berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah tentunya akan memberikan efek jera bagi pelaku dan dapat meminalisir kasus perkosaan yang akan mendatang, namun nyatanya berdasarkan putusan nomor: 6/JN/2021/MS.Lsm dalam putusan tersebut hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan. Untuk menjawab persoalan tersebut perlu digunakan metode penelitian hukum-normatif yaitu penelitian yang menggunakan hukum untuk menjustifikasi suatu peristiwa hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif-analitik dengan menggunakan tipe penelitian pustaka (Library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kedudukan hukuman tambahan yang diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah telah resmi disahkan semenjak qanun ini berlaku. Namun dalam prakteknya hukuman tambahan ini belum pernah dilaksanakan. Akibatnya para pelaku pemerkosaan tidak merasa takut dan jera sehingga kasus pemerkosaan masih sering terjadi. (2) Pertimbangan hakim dalam putusan nomor: 6/JN/2021/MS.Lsm masih mengabaikan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Karena hakim tidak memberikan hukuman tambahan terhadap pelaku.
Downloads
References
A. Buku
Abdurrrahman Al-Maliki, 2002, Sisitem Sanksi dalam Islam, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor.
Ahmad Warson Munawwir, 1997, Kamus Al-Munawwir, Pustaka Progresif, Surabaya.
Ali Abubakar dan Zulkarnaini, 2019, Hukum Jinayat Aceh Sebuah Pengantar, Cetakan 1, Prenadamedia, Jakarta.
Amran Suadi, 2018, Sosiologi Hukum (Penegakan, Realitas dan Moralitas Hukum), Jakarta Timur, Kencana.
Hamdani, 2017, Hukum Pidana Islam, CV. sefa Bumi Persada, Lhokseumawe.
Iqbal Hasan, 2006, Analisis Data Penelitian dengan Statistik, Bumi Aksara, Jakarta.
Mujahid A. Latief, 2007, Kebijakan Reformasi Hukum: Suatu Rekomendasi (Jilid II), Jakarta, Komisi Hukum Nasional RI.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
W.J.S Poerwadarnita, 2006, Kamus Bahasa Indonesia Edisi Ke-3, Balai Pustaka, Jakarta.
Anyzah Oktaviyani, 2019, Sanksi Tindak Pidana Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak (Analisis Putusan No.12/JN/2016/MS.Aceh), Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
B. Jurnal dan Internet
Asri Vivi, 2020, Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Di Tinjau Dari Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Studi Kasus Putusan No. 5/JN/2019/MS.LSM), Skripsi, Fakultas Hukum, Unimal, Lhokseumawe.
Dwi Yoga Bayu Sektiaji, 2020, Pelaksanaan Pidana Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Mungkid), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Fitoris Tarigan, 2019, penjatuhan pidana tambahan dan manfaat dalam pembinaan terpidana menurut kitab undang-undang hukum pidana, skripsi, fakultas hukum, universitas muhammadiah Palembang, Palembang.
Khusnul Khotimah, 2014, Hukum dan Tujuannya dalam Perspektif Hukum Islam, Skripsi, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam IAIN Bengkulu, Bengkulu.
Maria Magdalena Ine Sambikakki, 2020, Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Penyalahgunaan Wewemamg Pembina Yayasan Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2722 K/PDT/2014, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia.
Muhammad Khairul, 2016, Perlindungan Anak Sebagai Korban Incest Dalam Perundang-Undangan Indonesia, Jurnal JOM Fakultas Hukum, Vol. 2, No.1, Departemen Pendidikan Nasional Universitas Riau.
MS. Sitompul, Metode Penelitian Bab III, pdf, (website, repository.uma.ac.id), diakses pada tanggal 23 februari 2022.
Sovia Hasanah, Arti Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis, https:www.hukumonline.com/klinik/detail/lt59394de7562ff/arti-landasan-filosofis-sosiologis-danyuridis/ diakses pada 27 september 2022.
Httsp://www.almursim.com/perbedaan-arti-hudud-qisas-diyat-tazir, diakses pada tanggal 3 juli 2022.
Https://jurnal.uns.ac.id /article/download/39185/96958. diakses pada tanggal 27 Desember 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





