Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana lingkungan Hidup Dalam Kawasan Hutan (Studi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 133/PID/LH/2021/PT.BNA)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10074Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui dan Menjelaskan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam Kawasan Hutan Pada Putusan Nomor 133/ Pid/ LH/ 2021/ PT.Bna serta Untuk Mengetahui dan Menjelaskan Perbandingan Pertimbangan Hakim Pada Putusan 260/Pid.B/LH/2020/PN.Lgs Dan Putusan Nomor 133/Pid/LH/2021/PT Bna. Tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup dalam kawasan hutan merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan terhadap suatu wilayah yang dinyatakan sebagai kawasan hutan. Lingkungan hidup dan hutan merupakan kawasan yang dilindungi hukum sehingga bagi yang merusak nya dapat dikenakan ancaman pidana. Oleh karena kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi oleh hukum, maka dalam upaya perlindungannya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jenis penelitian ini yaitu normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pada putusan Pengadilan Negeri Langsa Majelis Hakim Hakim Pengadilan Negeri Langsa mendakwakan Terdakwa dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana selama 2 (dua) tahun penjara, sedangkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Terdakwa didakwakan dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dimana hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





