KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANGSA SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG PERANGKAT DAERAH
Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengatur rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur, sehingga perlu diatur mengenai batas waktu penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Selain itu dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah bukan menjadi solusi yang baik untuk RSUD Langsa, melainkan memperumit masalah administrasi di berbagai bidang, oleh sebab itu dengan adanya PP NO. 72 Tahun 2019 menjadikan RSUD Langsa tidak lagi otonomi dalam mengelola rumah tangganya. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi dan menjelaskan kedudukan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Langsa, dan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan kewenangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Langsa. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan beberapa pendekatan, diantaranya pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Analisis data dilakukan secara preskriptif (Prescriptive analysis). Kedudukan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Langsa mempunyai landasan hukum yang kuat hal ini dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan LayananUmum Daerah dan Pasal 68 ayat (4) Peraturan Walikota Langsa Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa, perlu diatur Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa. Kewenangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Langsa dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, maka dalam hal ini otonomi yang diberikan kepada RSUD sebagai BLUD sendiri setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Perangkat Daerah, secara tidak langsung mempersempit gerak langkah administrasi yang cepat sesuai dengan kebijakan pelayanan yang dituntut untuk tetap professional dalam melayani masyarakat.
Kata Kunci: Kedudukan, Kewenangan, Badan Layanan Umum
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.9140
Article Metrics
Abstract Views : 204 timesPDF Downloaded : 43 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 harris Gusnally
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.