TANGGUNG JAWAB BANK SYARIAH INDONESIA TERHADAP PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI KECAMATAN BANDAR BENER MERIAH
Abstract
Dalam istilah Perbankan, nasabah adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank. Hal ini mengenai tanggung jawab Bank Syariah Indonesia dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan, setelah berlakunya Qanun No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah maka seluruh Bank Konvensional di Provinsi Aceh ditutup selanjutnya proses penyaluran bantuan sosial dilaksanakan oleh Bank Syariah Indonesia. Semenjak berlakunya Qanun tersebut pihak Bank Syariah menerapkan ketentuan yang berbeda dengan ketentuan yang berlaku di Bank Konvensional HIMBARA, sehingga banyak terjadi buku tabungan dan kartu kesejahteraan sosial tidak dapat disalurkan. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris, peneliti ingin mendalami bagaimana tanggung jawab Bank Syariah Indonesia dalam penyaluran bantuan sosial supaya Keluarga Penerima manfaat bisa menerima bantuan sosialnya secara adil. Hasil penelitian menyebutkan bahwa tanggung jawab Bank Syariah Indonesia dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan telah melakukan tanggung jawabnya, hal ini dinyatakan selama kurun waktu 7 Tahun data penerima bantuan tidak singkron dengan data DUKCAPIL, akibat ketidak singkronan data tersebut berakibat bagi penerima bantuan sosial tidak dapat dicairkan bantuan sosialnya oleh pihak Bank. Namun hal tersebut dapat diselesaikan, agar penerima bantuan sosial dapat dicairkan kembali bantuannya oleh pihak Bank dengan catatan penerima bansos didampingi oleh Pendamping PKH untuk menjelaskan kepada pihak bank.
Kata kunci: tanggung jawab, BSI,Bantuan Sosial, PKH, KPM.Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Franz Magnis Suseno, "Filsafat Sebagai IImu Kritis", Yogyakarta, Kanisius, 1992.
J. E. Sahetapy, Selamat Datang Kemiskinan, catatan lepas dalam Newsletter, Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia. Vol. 9, No. 2 (Maret-April 2009).
Kementerian Sosial RI, Pedoman Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Tahun 2019, Jakarta, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Kementerian Sosial RI, Pedoman Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Tahun 2019, Jakarta, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Mahmuddin, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah, Wawancara, 27 Januari 2022.
Nita, Fauzia Sembayang, Gambaran Umum Bank Syariah, Jakarta, Alvabet, 2003.
B. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
C. Skripsi, Tesis, Desertasi dan Jurnal
Sutia Fadli, et al. (2019). “Tanggungjawab Negara terhadap Kebakaran Hutan di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Internasional”. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol.7, No.2, Pp. 48-76.
Yusrizal, (2020). “Tanggung Jawab Negara terhadap Pengawasan Bantuan Sosial Selama Pandemi Covid-19”. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol.10, Edisi Khusus, Pp. 22-36.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9138
Article Metrics
Abstract Views : 192 timesPDF Downloaded : 47 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Aldar Aldar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.