ANALISIS YURIDIS TERHADAP BUDAYA HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI KABUPATEN PIDIE
Abstract
Salah satu permasalahan yang sering terjadi di dalam masyarakat bahkan diperdebatkan adalah berkaitan dengan waktu pelaksanaan pembagian harta waris atau kapan waktunya pembagian harta waris tersebut dapat dilaksanakan. Padahal di dalam hukum Islam dikenal dengan sebuah asas yang disebut dengana asas Ijbari. Asas ini menggariskan sebuah panduan bahwa pembagian harta warisan dapat dibagi manakala si pewaris meninggal dunia. Dan dengan meninggalnya pewaris, maka harta warisan tersebut secara otomatis telah beralih kepada ahli waris yang ditinggalkannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum yang dijalankan oleh masyarakat di Kabupaten Pidie adalah melakukan pembagian harta warisan dengan hukum adat atau musayawarah.
Keywords
Budaya Hukum, Pembagian Warisan, Harta Warisan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.8728
Article Metrics
Abstract Views : 225 timesPDF Downloaded : 42 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ahmad Nidal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.