ANALISIS YURIDIS TERHADAP BUDAYA HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI KABUPATEN PIDIE

Ahmad Nidal

Abstract


Salah satu permasalahan yang sering terjadi di dalam masyarakat bahkan diperdebatkan adalah berkaitan dengan waktu pelaksanaan pembagian harta waris atau kapan waktunya pembagian harta waris tersebut dapat dilaksanakan. Padahal di dalam hukum Islam dikenal dengan sebuah asas yang disebut dengana asas Ijbari.  Asas ini menggariskan sebuah panduan bahwa pembagian harta warisan dapat dibagi manakala si pewaris meninggal dunia. Dan dengan meninggalnya pewaris, maka harta warisan tersebut secara otomatis telah beralih kepada ahli waris yang ditinggalkannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum yang dijalankan oleh masyarakat di Kabupaten Pidie adalah melakukan pembagian harta warisan dengan hukum adat atau musayawarah.

Keywords


Budaya Hukum, Pembagian Warisan, Harta Warisan.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.8728

Article Metrics

 Abstract Views : 225 times
 PDF Downloaded : 42 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ahmad Nidal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.