EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN PENGGUNAAN KNALPOT RACING BAGI PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kenapa masih banyak penggunaan knalpot racing dan menjelaskan tentang bagaimana efektivitas penanggulangan di Satuan Lalu Lintas Polisi Resort Jombang. Hal ini dilatar belakangi oleh hasil observasi penulis di lapangan serta didukung data penindakan knalpot racing di wilayah jombang selama 3 tahun terakhir terjadi peningkatan dari tahun 2019 sampai 2020 mengenai pelanggaran penggunaan knalpot racing yang melebihi batas decibel yang telah ditentukan serta tidak memenuhi kelayakan teknis dan layak jalan. Dengan mengkaji salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Inti dari adanya Undang -Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ialah terciptanya kondisi lalu lintas yang aman,tertib dan taat ketika berkendara. Metode Penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis empiris yakni jenis penelitian hukum sosiologis yang juga dapat disebut sebagai penelitian lapangan, dengan menyebarkan kuesioner dalam bentuk google form yang dibagikan pada grup Facebook komunitas racing selain itu didukung dengan wawancara langsung dengan tokoh masyarakat. Mengkaji tentang ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah Terdapat kendala internal yang dialami polisi Satuan Lalu Lintas Polisi Resort Jombang, diantaranya kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, Selain kendala internal, juga terdapat kendala eksternal rendahnya tingkat kesadaran hukum pengemudi kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot racing, dan terdapat upaya preventif maupun upaya represif yang dilakukan pihak kepolisian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hariandja. 2002. “Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya”, Jakarta: PT. Airlangga.
Mertokusumo,Sudikn.1998.”Mengenal Hukum (Suatu Pengantar)”,Yogyakarta: Liberty.
Tim penyusun hasil UUD 1945. 2010. “Undang-Undang Dasar 1945”. Jakarta: Sekretaris Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, cet. Ke-11.
Febriyuanda, F., Haryanti, D., & Sucipta, P. R. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Balap Liar Oleh Remaja Di Kota Tanjungpinang. Student Online Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 1 No.2.
Nurhasan, N. (2022). Sanksi Pidana Kerja Sosial terhadap Pengguna Knalpot Racing Sepeda Motor. Wajah Hukum, Vol. 6 No.1.
Poetra, Faizal Afandi. (2014). Pelaksanaan Penertiban Pelanggaran Pengemudi Sepeda Motor Dalam Penggunaan Knalpot Diatas Ambang Batas Kebisingan (Studi Di Satlantas Malang Kota).
Riyansah, Y. (2016). Pelanggaran Persyaratan Teknis Dan Laik Jalan Penggunaan “Knalpot Racing”. De Rechtsstaat.Vol.2 No.1.
Sasambe, R. O. (2016). Kajian Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas Oleh Kepolisian. Lex Crimen.Vol.5 No.1.
Yuserlina, A. (2019). Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bukitinggi terhadap Pelajar. JCH (Jurnal Cendekia Hukum).Vol.4 No.2.
Syafii,Moh.2021.https://regional.kompas.com/read/2021/04/27/234918178/pengendara-motor-knalpot-brong-di-jombang-ditilang-ratusan-motor-disita?page=all#page3. Di akses pada tanggal 7 April 2022 Pukul 17.05 WIB
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wawancara dengan Bapak Utut Adianto, tanggal 17 Februari 2022 di Satlantas Jombang
Wawancara dengan media google form, tanggal 07 April 2022
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.8195
Article Metrics
Abstract Views : 1002 timesPDF Downloaded : 697 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Tedy Firmansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.