PENGUATAN ALAT BUKTI MELALUI SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN RACUN (ANALISIS PUTUSAN PN LHOKSUKON NOMOR: 216/PID.B/2019/PN LSK DAN 217/PID.B/2019/PN LSK)
Abstract
Alat bukti dalam perkara tindak pembunuhan dengan racun sangat minim dan memiliki nilai kekuatan pembuktian yang lemah sehingga penyidik meminta bantuan teknis penyidikan dari Labfor Polri untuk mengungkap penyebab kematian korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji metode scientific crime investigation yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan racun dan menganalisis putusan hakim terhadap penguatan alat bukti melalui scientific crime investigation dalam tindak pidana pembunuhan dengan racun (Analisis Putusan PN Lhoksukon Nomor: 216/Pid.B/2019/PN Lsk dan 217/Pid.B/2019/PN Lsk). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian (1) metode scientific crime investigation (SCI) yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan tersebut, yaitu melalui pemeriksaan secara kimia forensik dengan menggunakan metode/alat pemeriksaan Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS); (2) metode SCI tersebut menghasilkan alat bukti lain yang menguatkan alat bukti keterangan saksi mahkota tunggal, yaitu alat bukti “keterangan ahli” dan “surat” yang merupakan konkretisasi dari metode SCI. Hakim menggunakan ketiga alat bukti tersebut dalam Putusan PN Lhoksukon Nomor: 216/Pid.B/2019/PN Lsk dan 217/Pid.B/2019/PN Lsk.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, (2000), “Hukum Acara Pidana Indonesia”, Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Waluyo, (1996), “Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia”, Jakarta: Sinar Grafika.
Badan Reserse Kriminal Polri, (2017), “Standar Operasional Prosedur Penyelidikan”, Jakarta: Bareskrim Polri.
Dokfor dan Labfor Polri, (2001) “Kedokteran Forensik dan Laboratorium Forensik”, Sukabumi: Secapa Lemdiklat Polri.
Frans Maramis, (2012), “Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia”, (Edisi Kesatu), Jakarta: Rajawali Pers.
H.P. Panggabean, (2011), “Hukum Pembuktian dalam Sistem Hukum Indonesia”, Tangerang: Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
Mashuni, et.al., (2018), “Green Pestisida berbasis Limbah Organik”, Yogyakarta: Buana Grafika.
Moeljatno, (2008), “Asas-asas Hukum Pidana”, Cet. ke-8, Jakarta: Rineka Cipta.
P.A.F. Lamintang, (2014), “Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia”, Jakarta: Sinar Grafika.
M. Soekry Erfan Kusuma, et. al., (2012), “Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal”, Surabaya: Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
M. Yahya Harahap, (2003), “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali”, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
-----------------------, (2000), “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP”, Jakarta: Sinar Grafika.
Pavia, Donald L., et. al, (2006), “Introduction to Organic Laboratory Techniques (4th Ed.)”, Thomson Brooks/Cole.
Pusat Laboratorium Forensik Polri, (2012), “Company Profil; Pusat Laboratorium Forensik Polri”, Jakarta: Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Rusli Muhammad, (2007), “Hukum Acara Pidana Kontemporer”, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satjipto Rahardjo, (2009), “Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis”, Cet. Pertama, Yogyakarta: Genta Publishing.
Soerjono Soekanto, (2011), “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, Jakarta: Raja Grafindo.
The Judge Advocate General’s School, (2010), “The Criminal Law Deskbook of Criminal Procedure, Charlottesville, U.S.: Army.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP), (2019), dari Laboratorium Kriminal Forensik Polri Cabang Medan yang dimintai keterangannya oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Lhokseumawe.
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, (2019), atas nama Zulisupandi als Om Pandi bin Selamat Sukiran, tanggal 9 Maret 2019 dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Suryadi.
Leni Dwi Nurmala, (2021), Studi Komparatif tentang Asas Legalitas Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 1.
Mukhsalmina, Mukhlis, Yusrizal, (2021), Peran Kepolisian, BNNP dan Masyarakat dalam Penanggulangan Narkotika di Aceh Timur, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 2.
Siti Salwa, Yulia, Hamdani, (2019), Penerapan Saksi Testimonium De Auditu dalam Perkara Itsbat Nikah Di Mahkamah Syar’iyah Bireun, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 1.
C. Internet
Wartawan Kompas Tewas Dokter: Berbusa & Lebam Bisa Karena Keracunan Bahan Kimia, https://news.detik.com/berita/d-1406610/dokter-berbusa--lebam-bisa-karena-keracunan-bahan-kimia, diakses pada tanggal 4 Januari 2021, pukul 15.45 WIB.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7936
Article Metrics
Abstract Views : 400 timesPDF Downloaded : 130 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Andra Fanizha Mendrofa, Jamaluddin Jamaluddin, Budi Bahreisy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.