KEBERADAAN NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN QANUN ACEH
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7932Keywords:
Position, Academic Text, Aceh QanunAbstract
Salah satu proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah penyusunan Naskah Akademik. Melalui kajian dan penyusunan Naskah Akademik diharapkan merespon kebutuhan peraturan perundang-undangan yang harus dibentuk dan dapat memperjelas tujuan suatu Qanun tersebut dibentuk dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Namun, dalam kenyataannya keberadaan Naskah Akademik sering diabaikan dalam penyusunan Rancangan Qanun. Padahal salah satu upaya untuk mengantisipasi pembentukan Qanun yang asal jadi maka harusnya Naskah Akademik sangatlah diperlukan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 telah memberikan pengaturan yuridis terhadap kedudukan Naskah Akademik dalam Pembentukan Qanun Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan dan pentingnya Naskah Akademik dalam pembentukan Qanun Aceh. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan beberapa pendekatan, diantaranya pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Analisis data dilakukan secara preskriptif (Prescriptive analysis). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan Naskah Akademik dalam pembentukan Qanun Aceh merupakan bukan suatu kewajiban mutlak yang harus disertai dalam setiap Rancangan Qanun Aceh. Walaupun fungsi Naskah Akademik dalam pembentukan Qanun Aceh sangat besar karena Naskah Akademik adalah Naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tertentu dalam suatu Rancangan Qanun Aceh. Disarankan agar kedudukan Naskah Akademik dalam pembentukan Qanun diperkuat melalui Qanun Aceh, Pemerintah Aceh dan DPRA agar memperhatikan Naskah Akademik yang dibuat sesuai dengan semestinya.
References
Ann Seidman, Robert B. Seidman, dan Nalin Abeyeskere, (2001), (terjemahan), Penyusunanan Rancangan Undang-udang dalam Perubahan Masyarakat yang Demokratis: sebuah Panduan untuk Pembuat rancangan Undang-undang, terjemahan, Edisi kedua, Proyek Elips II, Jakarta: Departemen kehakiman dan HAM Republik Indonesia.
Chalid Narbuko dan Abu Ahmad, (2007), Metode Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara.
Jazim Hamidi dan Kemilau Mutik, (2011), Legislatif Drafting, Yogyakarta: Total Media.
Jimly Asshiddiqie, (2006), Perihal Undang-Undang di Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Lexy J. Moleong, (2009), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mayhendra Putra Kunia, Emilda Kuspraningrum, Ivan Zairani Lisi, (2007), Pedoman Naskah Akademik PERDA Partisipatif (Urgensi,Strategi, dan Proses bagi Pembentukan Perda yang Baik), Yogyakarta: Kreasi Total Media
Mukhlis Taib, (2017), Dinamika Perundang-Undangan di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Peter Mahmud Marzuki, (2010), Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Putera Astomo, (2018), Ilmu Perundang-Undangan: Teori dan Praktik di Indonesia, Depok: Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto, (1982), Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: Rajawali.
Yuliandri, (2011), Azas-azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-undang Berkelanjutan. Cetakan Ketiga. Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Ade Suraeni, (2010), Proses Penyusunan Program Legislasi Daerah, Makalah, disampaikan pada diklat legal drafting badan pendidikan dan pelatihan provinsi Sualwesi Tenggara.
Bambang Ariyanto, (2020), Pengelolaan Hubungan Pusat dan Daerah dalam Penangganan Pandemi Covid-19, Suloh Jurnal Program Studi Magister Hukum, Edisi Khusus, vol. 8, No. 2.
Fajar Adi Putra, (2021), Implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 di Kabupaten Aceh Timur, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 1.
Victor Juzuf Sedubun, (2020), Pembentukan Produk Hukum Daerah Selama Pandemi Covid-19, Suloh Jurnal Program Studi Magister Hukum, Edisi Khusus, Vol. 8 No. 2.
C. Internet
Abdul Wahid, Penyusunan Naskah Akademik, Makalah, www.legalitas.org
https://kbbi.web.id/, diakses pada tanggal 24 Januari 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, LN No. 82 Tahun 2011
Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara pembentukan Qanun, Lembaran Aceh Nomor 10 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 38.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


