ANALISIS YURIDIS TERHADAP EFEKTIVITAS PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI TERHADAP BUDAYA HUKUM MASYARAKAT DI KABUPATEN PIDIE)

Ahmad Nidal, Faisal Faisal, Herinawati Herinawati

Abstract


Salah satu prinsip dalam kewarisan adalah ijbari, dimana peralihan harta waris kepada ahli warisnya dari harta seseorang yang telah meninggal berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kepada kehendak pewaris atau permintaan dari ahli warisnya. Namun kenyataannya masih banyak masyarakat di Kabupaten Pidie yang belum melaksanakan kewarisan sesuai dengan yang disyari’atkan oleh Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis budaya hukum masyarakat terhadap pembagian warisan di Kabupaten Pidie, dan untuk menganalisis efektivitas pembagian warisan menurut hukum Islam di Kabupaten Pidie. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum yang di praktekkan oleh masyarakat di Kabupaten Pidie terhadap pembagian harta warisan adalah dengan cara membagikan harta pewaris secara hukum adat atau musyawarah. Pembagian harta warisan menurut hukum Islam belum sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Pidie, karena banyak masyarakat yang masih membagikan harta warisan secara hukum adat tanpa mempedulikan hukum yang telah di atur dalam Islam.

Keywords


Legal Culture, Effectiveness, Inheritance Sharing

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahab Khalaf, 1974, Ushul Fiqh, Jakarta, Dewan Dakwah Islam Indonesia.

Ahmadi Hasan2009, Adat Berdamai (Interaksi Hukum Islam dan Hukum Adat pada Masyarakat Banjar), Antasari Pess, Banjarmasin.

Amir Syarifuddin, 2014, Hukum Kewarisan Islam, , kencana, Jakarta.

Asy Syekh Zainuddin Ibnu Abdul Aziz Al-Malibary, Terjemahan Fathul Mu’in, Jilid Ke-2, Al-Hidayah.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktik, Sinar Grafika, Jakarta.

Factur Rahman, 1991, Ilmu Mawaris, Alma’arif, Bandung.

Hajar M, 2007, Hukum Kewarisan Islam (Fiqh Mawaris), , Alaf Riau,Pekanbaru.

Hasbullah Bakri, 1998, Pedoman Islam di Indonesia, UI-Press,Jakarta.

Joan Sotkin, 2007, Iibni’ Adhalatik Al-Maliyyah, Riyadh, Al-Abikan.

Muchit A. Karim, 2012, Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia, Puslitbang Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Jakarta.

Muhammad Amin Suma, 2013, Keadilan Hukum Waris Islam, dalam Pendekatan Teks dan Konteks, , Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rusjdi Ali Muhammad dan Dedi Sumardi, 2001, Kearifan Tradisional Lokal: Penerapan Syari’at Islam dalam Hukum Adat Aceh, Dinas Syari’at Aceh, Banda Aceh.

Soerjono Soekanto1992, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Syahrizal, 2004, Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia, Nadia Foundation, , Cet 1,Aceh Darussalam.

Zahratul Idami, 2018, Hukum Kewarisan Islam dan Praktek Pembagiannya, Bandar Publishing, Banda Aceh.

B. Tesis/Jurnal

Ukhrowiyatunnisa, Tinjauan Hukum Islam Tentang Penjualan Harta Waris Yang Belum Dibagikan (Studi di Desa Telagasari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tanggerang), Jurnal Hukum Perdata Islam, Volume 20, Nomor 2, Juli-Desember 2019.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie)

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v9i2.4566

Article Metrics

 Abstract Views : 506 times
 PDF Downloaded : 108 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ahmad Nidal, Faisal Faisal, Herinawati Herinawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.