PERAN KEPOLISIAN, BNNP DAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN NARKOTIKA DI ACEH TIMUR
Abstract
Praktik penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Aceh Timur sangat mengkhawatirkan. Kasus sabu tahun 2018 berjumlah 119 kasus, 75 kasus tahun 2019 dan 45 kasus tahun 2020. Penelitian bertujuan menganalisis peran Kepolisian, (BNNP) dan masyarakat dalam menanggulangi dan koordinasi dalam penanggulangan kejahatan narkotika di Aceh Timur. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian, BNNP dan masyarakat memiliki peran strategis dalam menanggulangi praktik narkotika dan koordinasi kurang berjalan efektif karena kedudukan BNNP belum ada di Aceh Timur.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang (legisprudence), Kencana, Jakarta, 2009.
Andi Hamzah, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.1986.
Bayu Puji Hariyanto, Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia, Jurnal Daulat Hukum, vol. 1, no. 1, 2018.
Fransiska Novita Eleanora, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis), Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011.
Gunawan Antiprawiro, “Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika”, Sociae Polites, vol. 15, No. 2, 2014.
Heru Permana, Politik Kriminal, Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2007.
Muhammad Ali Zaidan, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa Bandung, 1980.
Siswanto Sunarso, Victimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Sumarno Masum, Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan Obat, Jakarta; CV. Haji Masagung, 1987.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat Aceh
https://aceh.tribunnews.com/2020/04/17/polres-aceh-timur-amankan-sabu-sekitar-45-kg-termasuk-lima-tersangka-nelayan, diakses pada hari Senin, 19 Mei 2020.
https://www.ajnn.net/news/bnn-tangkap-bandar-narkoba-di-aceh-timur-18-kg-sabu-disita/index.html, diakses pada hari Senin 19 Mei 2020.
https://aceh.antaranews.com/berita/119321/polisi-ciduk-tiga-pria-penyalahgunaan-narkotika-di-aceh-timur, diakses pada hari Senin 19 Mei 2020.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v9i2.4228
Article Metrics
Abstract Views : 435 timesPDF Downloaded : 88 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Mukhsalmina Mukhsalmina, Mukhlis Mukhlis, Yusrizal Yusrizal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.