WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI ANTARA CV. ELANG PANTAI KONSTRUKSI DENGAN DINAS PEKERJAAN UMUM BIDANG BINA MARGA PEMKO LHOKSEUMAWE

Mediansyah Jamal Mediansyah

Abstract


Intisari

Terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kontrak kerja konstruksi Jalan Poska Kandang antara CV. Elang Pantai Konstruksi dengan Dinas PU bidang Bina Marga Pemko Lhokseumawe. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan konstruksi pada Pekerjaan Jalan Poska Kandang Kota Lhokseumawe, hambatan yang terjadinya wanprestasi dan penyelesaian wanprestasi. Menggunakan metode yuridis empiris, dengan sifat penelitian perspektif analisis. Hasil penelitian.  Wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan konstruksi pada Pekerjaan Jalan Poska Kandang Kota Lhokseumawe terjadi karena akhir tahun 2016, mengalami devisit anggaran. Hambatan terjadi wanprestasi siklus waktu yang mengalami devisit anggaran, dan penyelesaian wanprestasi pelaksanaan perjanjian ini dengan cara damai, bahwa Dinas PU Kota Lhokseumawe memutuskan bahwa pelaksanaan pembayaran proyek tersebut tetap harus diselesaikan oleh CV. Elang Pantai Konstruksi, dengan perpanjangan waktu sebagaimana yang telah disepakati.

Kata Kunci: Wanprestasi, pelaksanaan perjanjian pekerjaan, konstruksi


Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian¸ Alumni, Bandung, 1986, hlm. 93.

H.B. Sutopo, Metodologi Penelitian Kualitatif, Sebelas Maret University Press, Surakarta, 2002.

Koko Kosidin, Perjanjian kerja, Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan, Mandar Maju, Bandung, 2002.

Komariah, Hukum Perdata, Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, 2002.

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Media Portalsatu, Defisit Anggaran dan Alasan Belum Lelang Proyek, Apa Dampaknya?, http://portalsatu.com/read/news/defisit-anggaran-dan-alasan-belum-lelang-proyek-apa- dampaknya, 11516, di akses pada tanggal 12 Juni 2019.

Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung, 1994.

Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 1994.

R. Subekti I, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung, 1984.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Internusa, Jakarta, 2005.

Salim Hs, Hukum Kontrak, Teori & Tekhnik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2004.

Iman Soepono, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 2007.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v8i1.2511

Article Metrics

 Abstract Views : 912 times
 PDF Downloaded : 242 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mediansyah Jamal Mediansyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.