KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PEMBEBANAN NAFKAH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstract
Pengadilan Agama adalah salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang kewenangannya menerima, memeriksa dan mengadili perkara perceraian. Salah satu akibat hukum dari perkara perceraian adalah pembebanan nafkah untuk anak dari hasil perkawinan. Penelitian ini berdasarkan pada Yurisprudensi Nomor 11K/AG/2001 tanggal 10 Juli 2003 yang menyatakan bahwa pemberian ½ bagian dari gaji Tergugat kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan merupakan hukum acara Peradilan Agama, melainkan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara. Rumusan masalah yang timbul adalah 1) kekuatan hukum pengadilan agama terhadap pembebanan nafkah anak dari orangtua PNS yang bercerai dan 2) pelaksanaan kewenangan pengadilan tata usaha negara dalam memutus perkara pembebanan nafkah anak akibat perceraian seorang PNS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang didapat dari penelitian kepustakaan.
Kata Kunci: Putusan pengadilan, perceraian, pembebanan nafkah anak, pegawai negeri sipil
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Rozali, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Admosudirjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Ali, Mohammad Daud, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Al-Kahlani, Muhammad Ismail, Subul Al-Salam, jilid 3., Bandung: Dahlan, 2009.
Arto, A. Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Basah, Sjachran, Mengenal Peradilan di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.
Basri, Cik Hasan, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Buana, Mirza Satria, Hukum Internasiona Teori dan Praktek, Bandung: Nusamedia, 2007.
Csbafi, Anthony, The Concept of State Jusrisdiction in International Space Law, The Hague.
Djalil, A. Basiq, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.
Djatmika, Sastra dan Marsono, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Jakarta: Djatmika, 1995.
Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Cetakan Pertama, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika, 2016.
________________, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
_________________, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989, Ed. ke-2., Cet. IV, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2010.
Lotulung, Paulus Efendie, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.
Madani, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Modern, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.
____________________, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2008.
Muhadjir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996, hlm. 243.
Muhsin, Amina Wadud, Wanita di Dalam Al-Qur’an, terj. Yadiar Radianti, Bandung: Fajar Bhakti, 1994.
Nasution, Bahder Johan, Sri Warjiyati, Hukum Perdata Islam, Surabaya: Mandar Maju, 1997.
Prakoso, Djoko & I Ketut Murtika, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Prijodarminto, Soegeng, Duri dan Mutiara dalam Kehidupan Perkawinan PNS, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1994.
Prodjohamidjojo, Martiman, Penasehat Dan Organisasi Bantuan Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
Rahardjo, Satjipto, Hukum Progressif : Sebuah Sintesa 29. Hukum Indonesia, Cet. I., Jakarta: Genta Publishing, 2009.
______________, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991.
Ramulyo, Moh. Idris, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2004.
Rasjidi, Lili, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Bandung: Alumni, 1982.
Rasyid, Roihan, A., Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.
Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Soimin, Shoedharyo, Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata/BW Hukum Islam dan Hukum Adat, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
_________, Pokok-pokok Hukum Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2001.
Supriyadi, Dedi, Fiqh Munakahat Perbandingan dari Tekstualitas sampai Legislasi, Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.
Susilo, Budi, Prosedur Gugatan Cerai, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2007.
Sutantio, Retnomulan dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 2009.
Sutiyoso, Bambang, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta: UII Press, 2012.
________________, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Yogyakarta: Citra Media Hukum, 2006.
Sy., Musthofa, Kepaniteraan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2005.
Syahrani, Riduan, Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Jakarta: Media Sarana Press, 1986.
Syaifudin, Muhammad, Hukum Perceraian, Palembang: Sinar Grafika, 2012.
Syarifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah dan Annalisa 48. Yahanan, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Tresna, R., Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad, Jakarta, 1957.
Trijono, Rachmat, dkk., Hak Menguasai Negara Di Bidang Pertanahan, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2015.
Tutik, Titik Triwulan, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka Publiser, 2006.
Wadong, Maulana Hassan, Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PT.Grasindo, 2000.
Wardah, Sri dan Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Perdata Dan Perkembangannya di Indonesia, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Gama Media, 2007.
Yunas, Didi Nazmi, Konsepsi Negara Hukum, Padang: Angkasa Raya, 1992.
Zed, Mestika, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007.
Dani, Umar, Memahami Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia: Sistem Unity of Jurisdiction atau Duality of Jurisdiction? Sebuah Studi Tentang Struktur dan Karakteristiknya, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7 Nomor 3, November 2018.
Kantaprawira, Rusadi, Hukum dan Kekuasaan, Makalah, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 1998.
M. Hadjon, Philipus, Tentang Wewenang, Jurnal YURIDIKA, No.5&6 Tahun XII, September-Desember, 1997.
Manan, Bagir, Prospek Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, disampaikan dalam Rapat KoordinasiNasional MA-RI Dengan Jajaran Peradilan Tata Usaha Negara Se-Indonesia Tahun 2008, di Hotel Panghegar Bandung, 14-16 Januari 2008.
Nasution, Bahder Johan, Sejarah Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor III September 2014, hlm. 14-16, https://media.neliti.com/media/publications/43226-ID-sejarah-perkembangan-kekuasaan-kehakiman-di-indonesia.pdf.
P., Endah, Sejarah Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal badan Peradilan Agama, https://badilag.mahkamahagung.go.id/sejarah/profil-ditjen-badilag-1/sejarah-ditjen-badilag.
Pane, Erina, Eksistensi Mahkamah Syar’iyah Sebagai Perwujudan Kekuasaan Kehakiman, Jurnal AL-‘ADALAH Vol. XIII, No. 1, Juni 2016, hlm. 41. https://media.neliti.com/media/publications/56429-ID-eksistensi-mahkamah-syariyah-sebagai-per.pdf.
Pramesti, Tri Jata Ayu, Perbedaan Peradilan Dengan Pengadilan, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt548d38322cdf2/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan/.
Tjandra, W. Riawan, Perbandingan Sistem Peradilan Tata Usaha Negara dan Conseil d’etat sebagai Institusi Pengawas Tindakan Hukum Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 3 VOL. 20 JULI 2013, hlm. 424, https://media.neliti.com/media/publications/84722-none-366328b1.pdf.
C. Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah Amandemen
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undnag Noor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undnag Nomor 50 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 11K/AG/2001
D. Sumber Lain
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Pustaka Pelajar, Kumpulan Undang-Undang Peradilan Terbaru, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v8i1.2488
Article Metrics
Abstract Views : 1608 timesPDF Downloaded : 346 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Khairil Fadri, Mukhlis Mukhlis, Yusrizal Yusrizal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.