TANGGUNG JAWAB PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA MENGALAMI KECELAKAAN TIDAK TERDAFTAR BPJS

Mohd. Yani, Mukhlis Mukhlis, Malahayati Malahayati

Abstract


Perlindungan  bagi tenaga  kerja  sangat  penting,  terutama  saat  menghadapi resiko-resiko yang mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja. Untuk melindungi keselamatan tenaga kerja diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, upaya tersebut dengan adanya program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS, meski program jaminan sosial telah dirancang sejak tahun 1992, ternyata masih ada pekerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS salah satunya terdapat pada Hotel Lido Graha Cunda Lhokseumawe. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bentuk perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang belum terdaftar dalam program BPJS oleh Hotel Lido Graha Cunda Lhokseumawe dan faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang belum terdaftar dalam program BPJS oleh Hotel Lido Graha Cunda Lhokseumawe serta upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah pada perusahaan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar pada BPJS. Hasil  dari  penelitian  ini  adalah  bentuk perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang belum terdaftar dalam program BPJS yaitu adanya upaya perlindungan preventif dengan menyediakan klinik untuk berobat dan upaya perlindungan represif yaitu dengan memberikan santunan pengobatan  bagi pekerja  yang  mengalami kecelakaan  kerja  yang  belum terdaftar dalam  BPJS. Faktor  penghambat  pemenuhan  kewajiban  oleh  pihak  hotel  yaitu pekerja yang belum mengurus kembali KTP yang hilang, pekerja daily worker yang hanya dikontrak kerja tiga bulan saja dan belum tentu diperpanjang, pekerja yang tidak mau mendaftar pada program BPJS karena masa kontrak yang singkat, pekerja yang tidak mengetahui tentang BPJS. Upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah pada perusahaan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar pada BPJS? Upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah pada perusahaan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar pada BPJS yaitu Mendorong agar Memberikan Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Pada Hotel Lido Graha dan Memberikan tanggung jawab pada Hotel Lido Graha bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak terdaftar dalam BPJS.


Full Text:

PDF

References


Abdul Khakim, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Ade Saptomo, 2009, Pokok Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni, Jakarta Trisakti, Jakarta.

Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perburuhan, Ed-1. Cet.2,Sinar Grafika, Jakarta

Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2007, Metodelogi Penelitian Hukum, Cet.7, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Eko Wahyudi, 2016, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Graika, Jakarta

Hadjon, dkk, 2002, Pengantar Administrasi Negara, Gajah Mada University, Yogyakarta.

Hardijan Rusli, 2003, Hukum Ketenagakerjaan. Ghalian Indonesia , Jakarta.

Johan Nasution, Bahder, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Kartasapoetra, G. dan Rience Indraningsih, 1982, Pokok-Pokok Hukum Perburuhan, Armico, Bandung

Lalu Husni, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ed.Revisi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.

Philipus M.Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu Surabaya.

Ridwan Halim, 1990, Hukum Perburuhan Dalam Tanyak Jawab, Balai Akasara, Jakarta

Sendjun H. Manulang, 2001, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta

Soedarjadi, 2008, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 1990, Ringkasan Metodelogi Penelitian Hukum Empiris, Cet. Ke-1, IND-HILL-CO, Jakarta

Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Tim Visi Yustisia, 2014, Memperoleh Jaminan Sosial Dari BPJS, cet.1, Transmedia Pustaka, Jakarta

Wiwiho Soedjono, 2000, Hukum Perjanjian Kerja, Bina Aksara, Jakarta.

Yulies Tiena Masriani, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Zaeni Asyhadie, 2008, Aspek-aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Cet.1, PT.Rajawali, Jakarta.

,, 2008, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), edisi revisi 2, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Zainal Asikin, dkk, 2002, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Cet 4, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Indonesia, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran negara Nomor 291

Indonesia, Undang-Undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989

Indonesia, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279

Indonesia, Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989

Indonesia, Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 525

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Istirahat Tahunan bagi Buruh, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 542

Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714

Anonim, 2015, “Definisi dan Pengertian Kecelakaan Kerja Serta Latar Belakang Faktor Terjadinya Kecelakaan Kerja” URL: http://www.definisi- pengertian.com/2015/07/definisi-pengertian-faktor-kecelakaan-kerja.html

Fitri Hidayat, 2013, “Perlindungan Hukum Unsur Esensial Dalam Suatu Negara Hukum”,

URL:http://fitrihidayatub.blogspot.co.id/2013/07/perlindungan-hukum-unsur-esensial-dalam.html

Jamsos Indonesia, 2016, “Transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial” URL: http://www.jamsosindonesia.com/cetak/printout/387




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v7i2.2035

Article Metrics

 Abstract Views : 1199 times
 PDF Downloaded : 212 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mohd. Yani, Mukhlis Mukhlis, Malahayati Malahayati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.