PROSES MEDIASI DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI DAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO

Rida Nur Arifa, Sulaiman Sulaiman, Manfarisyah Manfarisyah

Abstract


Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi menjadi upaya penyelesaian perkara perceraian, karena dapat merundingkan keinginan para pihak dengan jalan perdamaian.  Upaya mediasi tentunya akan menguntungkan pula bagi pengadilan karena penggunaan mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara. Namun dalam praktik banyaknya kegagalan dalam mediasi di Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Mahkamah Syar’iyah Jantho. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses mediasi yang dilakukan oleh mediator dalam penyelesaian perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Mahkamah Syar’iyah Jantho. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Mahkamah Syar’iyah Jantho sudah sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016, namun belum efektif. Hambatan bagi mediator dalam penyelesaian perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Mahkamah Syar’iyah Jantho adalah adanya sarana belum memadai, keterbatasan mediator, tidak ada itikad baik salah satu pihak atau para pihak, keinginan kuat para pihak untuk bercerai, sudah terjadi konflik berkepanjangan dan adanya kekerasan dalam rumah tangga. Upaya penyelesaian hambatan melalui pendekatan psikologis, meningkatkan kemampuan mediator dan itikad baik dari para pihak.


Full Text:

PDF

References


Sulaiman, “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, Makalah, Disampaikan pada Seminar Fakultas Hukum Samudera Langsa, 27 April 2016.

Sarmo, “Pelaksanaan Mediasi dalam Gugatan Rekonvensi Di Pengadilan Agama Yogyakarta, Tesis, Yogyakarta, 8 Mei 2015.

Rachmadi Usman, 2003 “Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

R. Soesilo, 1985, RIB/HIR dengan Penjelasannya. Politeia, Bogor.

Mardalena Hanifah, “Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan” Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 1. 2016.

Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v7i1.1983

Article Metrics

 Abstract Views : 335 times
 PDF Downloaded : 88 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Rida Nur Arifa, Sulaiman Sulaiman, Manfarisyah Manfarisyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.