PROSES MEDIASI DI MAHKAMAH SYARIYAH SIGLI DAN MAHKAMAH SYARIYAH JANTHO

Authors

  • Rida Nur Arifa Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh
  • Sulaiman Sulaiman Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh
  • Manfarisyah Manfarisyah Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v7i1.1983

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi menjadi upaya penyelesaian perkara perceraian, karena dapat merundingkan keinginan para pihak dengan jalan perdamaian.  Upaya mediasi tentunya akan menguntungkan pula bagi pengadilan karena penggunaan mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara. Namun dalam praktik banyaknya kegagalan dalam mediasi di Mahkamah Syariyah Sigli dan Mahkamah Syariyah Jantho. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses mediasi yang dilakukan oleh mediator dalam penyelesaian perkara cerai gugat di Mahkamah Syariyah Sigli dan Mahkamah Syariyah Jantho. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan mediasi di Mahkamah Syariyah Sigli dan Mahkamah Syariyah Jantho sudah sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016, namun belum efektif. Hambatan bagi mediator dalam penyelesaian perkara cerai gugat di Mahkamah Syariyah Sigli dan Mahkamah Syariyah Jantho adalah adanya sarana belum memadai, keterbatasan mediator, tidak ada itikad baik salah satu pihak atau para pihak, keinginan kuat para pihak untuk bercerai, sudah terjadi konflik berkepanjangan dan adanya kekerasan dalam rumah tangga. Upaya penyelesaian hambatan melalui pendekatan psikologis, meningkatkan kemampuan mediator dan itikad baik dari para pihak.

References

Sulaiman, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Makalah, Disampaikan pada Seminar Fakultas Hukum Samudera Langsa, 27 April 2016.

Sarmo, Pelaksanaan Mediasi dalam Gugatan Rekonvensi Di Pengadilan Agama Yogyakarta, Tesis, Yogyakarta, 8 Mei 2015.

Rachmadi Usman, 2003 Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

R. Soesilo, 1985, RIB/HIR dengan Penjelasannya. Politeia, Bogor.

Mardalena Hanifah, Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 1. 2016.

Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT Raja Graï¬ndo Persada, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Downloads

Published

2019-11-22

How to Cite

Arifa, R. N., Sulaiman, S., & Manfarisyah, M. (2019). PROSES MEDIASI DI MAHKAMAH SYARIYAH SIGLI DAN MAHKAMAH SYARIYAH JANTHO. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(1), 91–106. https://doi.org/10.29103/sjp.v7i1.1983

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>