PROSES MEDIASI DI MAHKAMAH SYARIYAH SIGLI DAN MAHKAMAH SYARIYAH JANTHO
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v7i1.1983Abstract
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi menjadi upaya penyelesaian perkara perceraian, karena dapat merundingkan keinginan para pihak dengan jalan perdamaian. Upaya mediasi tentunya akan menguntungkan pula bagi pengadilan karena penggunaan mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara. Namun dalam praktik banyaknya kegagalan dalam mediasi di Mahkamah Syariyah Sigli dan Mahkamah Syariyah Jantho. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses mediasi yang dilakukan oleh mediator dalam penyelesaian perkara cerai gugat di Mahkamah Syariyah Sigli dan Mahkamah Syariyah Jantho. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan mediasi di Mahkamah Syariyah Sigli dan Mahkamah Syariyah Jantho sudah sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016, namun belum efektif. Hambatan bagi mediator dalam penyelesaian perkara cerai gugat di Mahkamah Syariyah Sigli dan Mahkamah Syariyah Jantho adalah adanya sarana belum memadai, keterbatasan mediator, tidak ada itikad baik salah satu pihak atau para pihak, keinginan kuat para pihak untuk bercerai, sudah terjadi konflik berkepanjangan dan adanya kekerasan dalam rumah tangga. Upaya penyelesaian hambatan melalui pendekatan psikologis, meningkatkan kemampuan mediator dan itikad baik dari para pihak.
References
Sulaiman, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Makalah, Disampaikan pada Seminar Fakultas Hukum Samudera Langsa, 27 April 2016.
Sarmo, Pelaksanaan Mediasi dalam Gugatan Rekonvensi Di Pengadilan Agama Yogyakarta, Tesis, Yogyakarta, 8 Mei 2015.
Rachmadi Usman, 2003 Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Soesilo, 1985, RIB/HIR dengan Penjelasannya. Politeia, Bogor.
Mardalena Hanifah, Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 1. 2016.
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT Raja Graï¬ndo Persada, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


