PENERAPAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA ITSBAT NIKAH DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
Abstract
Tulisan ini dilatarbelakangi adanya kesaksian testimonium de auditu atau istifadhah di Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Dalam peraturan saksi yang tidak melihat secara langsung tidak dibenarkan dalam hukum acara perdata tetapi di Mahkamah Syar’iyah Bireuen dibolehkan dan menggunakan keterangan saksi tersebut sebagai landasan untuk menetapkan sebuah putusan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur pembuktian saksi testimonium de auditu di Mahkamah Syar'iyah Bireuen dalam perkara itsbat nikah dan mengkaji penerapan saksi testimonium de auditu dalam perkara itsbat nikah di Mahkamah Syar'iyah Bireuen. Hasil penelitian, prosedur pembuktian saksi testimonium de auditu dalam perkara itsbat nikah di Mahkamah Syar'iyah Bireuen sama dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Mahkamah Syar’iyah Bireuen akan memeriksa syarat formil dan materil untuk membuat penetapan permohonan diterima atau tidak. Majelis hakim atau ketua hakim menanyakan kepada saksi tentang identitas yang meliputi nama, umur, pekerjaan, tempat tinggal, hubungan saksi dengan para pihak, dan apakah ada hubungan keluarga, perkawinan ataupun hubungan kerja, setelah itu semua di periksa seperti biasa mulai dari sumpah saksi sampai keterangan saksi dikonfirmasi terlebih dahulu kepada para pihak.Penerapan saksi testimonium de audituini juga dalam perkara itsbat nikah di Mahkamah Syar'iyah Bireuen tidak otomatis ditolak sehingga tidak ada nilainya sama sekali, karena dapat diterima sebagai alat bukti dengan menganalisis dasar eksepsional untuk dapat diterimanya dengan mempertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktiannya yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebut, dasar penerimaannya dengan mengambil alih beberapa sumber hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memeriksa dan membuat putusan baik dalam hukum perdata maupun hukum Islam.Disarankan kepada Mahkamah Syariah Bireuen selain tetap berpegang pada aturan yang berlaku berkaitan dengan saksi juga melihat kepada kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat sehingga keadilan, kepastian dan kemamfatan hukum terjadi.Selain ini Mahkamah Syariah Bireuen juga memperhatikan prosedur seorang boleh dijadikan saksi.
Full Text:
PDFReferences
Amirin, Tatang M. Menyusun Rencana Penelitian, Cet. III, Jakarta: Rajawali, 1990
Aripin, Jaenal.Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008.
Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Harahap, M. Yahya Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: Undang-undang No. 7 Tahun 1989, Cet. II, Jakarta: Pustaka Kartini, 1993.
Mertokusumo,Sudikno.Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1988.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1999.
Ramulyo, Idris Mohd. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Rasyid, Roihan. Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Rajawali, 1991.
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah, Jilid 3, Bairut: Dar al-Fikr, 1983.
Soesilo, R..RIB/HIR dengan Penjelasan, Bogor: Politeia, 1995.
Sunggono, Bambang (I), Penelitian Hukum: Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Syahlani, Hensyah. Pembuktian dalam Beracara Perdata & Teknis Penyusunan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, tp,: tt, 2007.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bireuen, Bireuen Dalam Angka, BPS Bireuen, 2012.
Syahrin, Alvi. Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Berkelanjutan, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2003.
Kitab-Kitab Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudibio, Jakarta: Pradnya Paramita, 2008.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-undang Perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, Cet. II, Surabaya: Tinta Mas, 1990.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v7i1.1979
Article Metrics
Abstract Views : 525 timesPDF Downloaded : 102 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Salwa Siti, Hamdani Hamdani, Yulia Yulia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.