Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Using Olehsari dan Bakungan atas Ekspresi Budaya Tradisional Tari Seblang di Banyuwangi
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum masyarakat adat using Olehsari dan Bakungan atas ekspresi budaya tradisional Tari Seblang serta upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Tari Seblang di Banyuwangi. Metode penelitian hukum ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yuridis berdasarkan kepustakaan hukum. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hukum masyarakat adat Using Olehsari dan Bakungan atas ekspresi budaya tradisional Tari Seblang di Banyuwangi mendapat perlindungan hukum positif berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Inetelektual Komunal dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi. Perlindungan hukum secara defensif diwujudkan melalui pencatatan KI komunal dan warisan budaya tak benda dalam pengawasan kemenkumham dan kemendikbud.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.18521
Article Metrics
Abstract Views : 12 timesPDF Downloaded : 4 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Nabila Ayu Vernita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.